Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Virgoun Talak Inara saat Perselingkuhan dengan Tenri Ajeng Heboh, Penjelasan Buya Yahya Soal Cerai

Setelah membongkar perselingkuhan Virgoun, sang suami ke publik, kini Inara tertimpa masalah baru.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Tenten Anisa (kiri) ajukan somasi terbuka pada Virgoun (tengah) Inara Rusli (kanan), buntut dituding jadi selingkuhan. 

Masalah Inara tak berhenti di situ. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei lalu oleh Tenri. Tuduhannya pencemaran nama baik.

Laporan itu buntut dari penyebutan nama di surat pengakuan selingkuh Virgoun yang diunggah oleh Inara di media sosial.

Padahal, Inara sudah meminta maaf usai menerima surat somasi dari Tenri.

Ia ingin masalahnya dengan Tenri berakhir agar bisa fokus menghadapi perceraiannya dengan Virgoun.

Namun, Tenri Ajeng merasa permohonan maaf yang disampaikan Inara masih kurang.

"Menindaklanjuti somasi terbuka kami terkait pencemaran nama baik, hari ini kami bersama klien kami, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata Teguh Putra, pengacara Tenri, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP juncto pasal 45 UU ITE," lanjut kuasa Teguh Putra.

Kuasa hukum menyebut permintaan maaf Inara tidak tegas.

Mestinya, menurut dia, Inara menjelaskan bahwa Tenri bukan pelakor seperti yang viral di media sosial.

Pihaknya membawa bukti postingan Inara di Instagramnya.

"Buktinya tentunya postingan dari highlight-nya Inara yang judulnya pelakor. Isinya adalah surat pernyataan, kemudian juga ada foto-fotonya Tenri bersama pacarnya."

"Juga ada caption-caption yang menghujat atau mencermarkan nama baik Tenri," ujar Teguh Putra.

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya memberi nasihat agar bercerai dengan cara yang baik dalam Islam jika merasa sudah tidak cocok lagi dengan pasangan.

Per ceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah per ceraian.

Ber cerai adalah jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.

Dalam Islam, perceraian adalah suatu tindakan yang diperbolehkan, asalkan dengan cara yang benar.

Menurut Buya Yahya, jika seandainya ada pasangan yang memutuskan ingin ber cerai, maka boleh-boleh saja.

Namun, kalaupun ingin bercerai kata Buya Yahya, sebisa mungkin ajarilah sang anak terlebih dahulu untuk bisa berperilaku baik terhadap ayah maupun ibunya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Serambinews.com pada Jumat (4/3/2022).

"Kami sampaikan kepada siapa pun, biarpun tidak ada permasalahan berat seperti yang diceritakan, kalau terjadi per ceraian wahai hamba Allah, ajari anakmu," kata Buya.

Jika Anda seorang suami dan ber cerai dengan istri, maka ajari anak Anda untuk bisa baik dan berbakti kepada ibunya.

 Begitu pula jika Anda seorang istri, maka ajari anak Anda untuk berbakti kepada ayahnya meskipun sudah ber cerai.

"Kalau Anda ber cerai dengan istri, ajari anak Anda untuk bisa baik dengan ibunya," kata Buya.

Meskipun demikian, terkadang masih ada para orang tua yang merasa takut jika hak anaknya diambil oleh mantan pasangannya ketika bercerai.

Menanggapi hal itu, Buya Yahya mengingatkan untuk jangan pernah merasa takut jika hak sang anak diambil oleh pasangan.

Sebab mau bagaimanapun, tetap saja mantan pasangan kita tersebut adalah ayah/ibu dari sang anak, sehingga jangan pernah merasa takut diambil.

"Jangan takut masalah hak anak diambil ibunya, ya memang dia ibunya mau gimana, seorang istri juga nggak usah takut anaknya diambil oleh ayahnya, lah karena memang dia ayahnya," tegas Buya.

Hanya saja terkhusus untuk para istri, kata Buya Yahya, bisa membuat semacam jaminan kepada mantan suami. Misalnya terkait persoalan pola asuh hingga pendidikan anak.

Apalagi terkadang seorang suami sibuk bekerja sehingga ia tidak memiliki waktu cukup untuk mengurus anak.

Dalam hal ini, mantan istri harus memberitahu kepada mantan suaminya untuk memberikan penjelasan yang tepat dengan cara yang baik-baik soal mengurus anak.

Sehingga para istri bisa mengajukan diri untuk merawat sang anak terlebih dahulu, sambil mengajarinya.

Lalu nanti suatu ketika akan dikembalikan kepada ayahnya sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

"Kalau masalah pendidikan mungkin ayahnya nggak bener, kasih pesan istrinya kepada sang ayah 'wahai  mantan suamiku, biarkan anak ini baik dulu saya didik, nanti suatu ketika akan ku kembalikan sama kamu' kasih jaminan semacam itu," sambung Buya.

Lebih lanjut kata Buya, tindakan soal merebut anak bagi ayah/ibu yang sudah ber cerai adalah tindakan yang tidak baik.

Bahkan soal rebutan hak asuh anak ini bisa menghasilkan anak yang broken home, yaitu anak yang dipecah psikologisnya.

"Sehingga menimbulkan anak yang broken home, broken home itu anak yang dipecah begituloh psikologinya broken home itu," ucap Buya.

Anak broken home ini terjadi disaat keda orang tuanya berebut pola asuh dan apabila anak tersebut berada bersama ayah/ibunya, semua permintaan sang anak akan dituruti.

"Minta apa saja diturutin, akhirnya minta yang nggak bener diturutin karena apa? sang ayah takut anaknya bersama sang ibu.

Disaat giliran bersama sang ibu, ibu menuruti semua keinginan anak, yang penting tidak ke ayahnya, akhirnya anak rusak, itu broken, broken ya begitu," lanjut Buya.

Agar kondisi psikologis seperti itu tidak terjadi pada anak, maka kedua orang tuanya jika ingin ber cerai, ber cerailah dengan cara yang baik-baik.

"Tapi kalau perpisahan dengan cara yang baik, tetap saja ditanamkan penghormatan kepada ayahnya, sang ibu ngajarin, nggak broken dia.

Dalam islam ada per ceraian tapi dengan cara yang baik," pungkas Buya Yahya (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved