PKS Sulsel Daftar Bacaleg Senin, PKB-Gelora Pilih Jumat
Senin (8/5/2023) besok, pukul 08.00 Wita, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dijadwalkan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) ke KPU Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Senin (8/5/2023) besok, pukul 08.00 Wita, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dijadwalkan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) ke KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya, Minggu (7/5/2023).
Selain PKS Sulsel, Partai Nasdem juga sudah mengkonfirmasi akan menyerahkan nama-nama bakal calegnya ke KPU Sulsel pada Rabu (10/5/2023).
Demikian juga dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel dan Partai Gelora Sulsel yang dijadwalkan menyerahkan nama-nama bakal calegnya pada Jumat (12/5/2023).
"Ada beberapa yang sudah konfirmasi," katanya.
PKB Sulsel berencana mendaftarkan bakal caleg mereka sekira pukul 13.30 Wita. Sementara Partai Gelora pada pukul 14.00 Wita.
"Kalau Nasdem belum ada waktu disampaikan," jelasnya.
Waktu pendaftaran sisa sepekan atau berakhir pada 14 Mei mendatang. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh peserta pemilu untuk memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan KPU.
Berdasarkan tahapan, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00-16.00 Wita, khusus 1-13 Mei 2023.
Sementara khusus hari terakhir 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 Wita.
"Jadi sampai dengan hari ini belum ada partai yang mendaftarkan bakal calegnya," ujarnya.
Asram menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi setiap bakal calon pendaftar.
Pertama, partai politik wajib mengisi dan melampirkan surat formulir Model B Pengajuan Parpol, baik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kedua, setiap peserta pemilu harus menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru.
Kemudian, melampirkan melalui dokumen pengajuan bakal calon dan harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris partai politik atau nama lain yang sah.
Hal itu berdasarkan keputusan menteri pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Ketiga, mengisi surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi bakal calon ke dalam bentuk digital diunggah melalui aplikasi Silon.
"Itu semua ada di Silon dan wajib dipenuhi setiap peserta pemilu, karena persyaratan ini menjadi acuannya kami melakukan pengecekan," tegas Asram Jaya.
Menurutnya, aturan itu menjadi kewajiban setiap parpol sebelum mengajukan bakal caleg ke Kantor KPU Sulsel.
"Pengecekan dokumen menjadi penentu apakah diterima atau tidak diterima dan selanjutnya dilakukan verifikasi. Jadi status verifikasinya itu, tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat," kata Asram Jaya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Asram-jaya912023123.jpg)