Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2023

Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang, Siapa Jemaah Berhak Melunasi?

Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023 meski sudah ditutup 5 Mei 2023

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Ari Maryadi
Humas Kemenag
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler sedianya ditutup pada 5 Mei 2023.

Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Lantas, siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved