Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Enrekang Ingatkan Partai Politik Soal Keterwakilan Perempuan

Ketua KPU Enrekang Haslipa menyatakan, sejauh ini belum ada parpol datang serta menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg ke Kantor KPU Enrekang.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Ketua KPU Enrekang, Haslipa saat bertandang ke kantor redaksi Tribun Timur di Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/2/2023) malam.   

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Sejak dibuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif, KPU Enrekang belum menerima berkas partai politik.

Minggu (7/5/2023) lalu, menjadi hari ketujuh KPU membuka pendaftaran bakal caleg bagi semua peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Enrekang Haslipa menyatakan, sejauh ini belum ada parpol datang serta menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg ke Kantor KPU Enrekang.

Meski begitu, pihaknya sudah mengingatkan kepada semua partai politik soal masa pengajuan berkas bakal caleg.

"Sejauh ini belum ada parpol serahkan berkas bakal calegnya. Tetapi kami intens komunikasi ke pihak parpol tentang tahapan pendaftaran," kata Haslipa, Minggu (7/5/2023).

Haslipa menegaskan, waktu pendaftaran tersisa sepekan lagi atau berakhir pada 14 Mei mendatang.

Oleh karena itu, diharapkan kepada semua peserta pemilu untuk memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU.

Selain itu, KPU juga mengingatkan, setiap parpol harus memperhatikan keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari setiap dapil di Sulsel.

"Wajib setiap parpol memperhatikan keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen di tiap dapil. Sebab itu berdasarkan aturan," katanya.

Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 Wita, khusus 1-13 Mei 2023.

Khusus hari terakhir atau 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka selama pukul 08.00-23.59 Wita.

Adapun tahapan selanjutnya, KPU Enrekarng bakal memeriksa seluruh dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik. Hal itu berdasarkan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Jika dokumen pengajuan peserta pemilu tidak memenuhi syarat, maka dokumen bakal dikembalikan KPU.

Kemudian, partai politik baru bisa mengajukan lagi sampai waktu akhir batas pengajuan daftar bakal caleg.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved