Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Pemain PSM Tikam Sekurity

Achmad Hisyam Tolle Eks PSM Makassar Tikam Security Tempat Karaoke, Diduga Pengaruh Miras!

Eks PSM Makassar Ahmad Hisyam Tolle menikam salah satu security rumah karaoke di Makassar pada, Sabtu (6/5/2023) dini hari.

|
Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ahmad Hisyam Tolle eks pemain PSM Makassar tikam security tempat karaoke di Makassar, Sabtu (6/5/2023) dini hari. 

Kabar sanksi untuk Tolle diketahui Assegaf Razak di koran. Menurutnya, selain skill memadai, seorang pemain haru memiliki mental yang baik.

" Selayaknya, pemain harus menjaga tingkah, bisa menahan emosi. Dan apa yang dilakukan Tolle sangat disayangkan," katanya.

Apalagi ia harus disanksi tidak boleh bermain selama 5 tahun.

"Kasian karirnya, apa lagi hidupnya cuman di sepak bola. Kalau hukuman 5 tahun itu berat sekali kasian. Tapi semoga PSSI bisa meringankan hukumannya," harapnya.

Hasil Sidang Komite Disipin PSSI, Jumat 25 Oktober 2019

1. Persija Jakarta
- Pelemparan botol
- Hukuman: Denda Rp 45 juta

2. Semen Padang FC
- Pelemparan botol
- Hukuman: Denda Rp 45 juta

3. Persibat Batang
- 5 Kartu Kuning dalam 1 pertandingan
- Hukuman: Denda Rp 25 juta

4. Persibat Batang
- Tim Persibat Batang tidak melanjutkan pertandingan
- Hukuman: kalah 0- 3, pengurangan poin 9, dan denda Rp 250 juta

5. Ofisial PSPS Riau, Haris Hami
- Menanduk pemain Persibat Batang
- Hukuman: Larangan duduk di bench dan masuk ruang ganti sebanyak 4 kali

6. Ofisial Persibat Batang, Eko Junianto
- Memukul wasit
- Hukuman: Larangan beraktifitas di sepakbola di lingkungan PSSI selama 6 bulan

7. PSPS Riau
- Pelemparan botol dan penyalaan flare
- Hukuman: Denda Rp 37,5 juta

8. Persiraja Banda Aceh
- Pelemparan botol
- Hukuman: Denda Rp 25 juta

9. Persiraja Banda Aceh
- Bersama-sama mengerubungi, mendorong wasit hingga jatuh
- Hukuman: Denda Rp 75 juta

10. PSCS Cilacap
- Penyalaan smoke bomb dan turun ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp 37,5 juta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved