Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Effendi Gazali Menangkan Sidang terkait Sentul City, Hasrullah: Bagus Jadi Program Capres

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengeluarkan keputusan pada tanggal 5 Mei 2023 di Jakarta mengenai sidang sengketa informasi nomor perkara 099/IX/KIP-PS/

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Pengamat politik Effendi Gazali dan Hasrullah (kiri dan kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengeluarkan keputusan pada tanggal 5 Mei 2023 di Jakarta mengenai sidang sengketa informasi nomor perkara 099/IX/KIP-PS/2022.

Sidang ini diajukan oleh Effendi Gazali sebagai pemohon dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai termohon.

Demikian siaran pers diterima Tribun-Timur.com, Kamis (5/5/2023).

Perkara ini bermula dari Effendi Gazali dan keluarganya yang membeli sebidang tanah di Babakan Madang, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada tahun 2010 untuk usaha peternakan.

Pada tahun 2022, pihak Sentul City mengirimkan surat kepada Effendi yang meminta klarifikasi ke kantor Sentul City terkait kegiatan yang dilakukan di tanah yang sudah dibeli dan dikuasai secara fisik oleh Effendi Gazali sejak 2010.

Effendi Gazali  memutuskan untuk mengajukan surat permohonan informasi publik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dia menanyakan dua hal, yaitu apakah ada peraturan perundangan negara yang dapat membuat individu atau pihak manapun meminta klarifikasi kegiatan di tanah milik pihak lain tanpa adanya proses pengaduan pelanggaran hak atau hukum dan apakah ada perubahan SHGB milik pengembang, dalam hal ini Sentul City, sehingga bisa mencapai tanah yang sudah dibeli dan dikuasai oleh Effendi selama 13 tahun.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjawab bahwa informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan.

Karena itu, Effendi Gazali mendaftarkan perkaranya ke Komisi Informasi Pusat untuk sengketa informasi publik dan keputusan hari ini adalah bahwa Komisi Informasi Pusat mengabulkan seluruh dalil yang diajukan oleh Effendi Gazali.

Hakim Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa informasi mengenai SHGB 1435 milik Sentul City memang termasuk dalam informasi yang dikecualikan, tetapi harus dinyatakan terbuka bagi pemohon yang memiliki kepentingan sesuai dengan hak-hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Nomor 14/2008.

Majelis Komisioner KIP juga memutuskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor harus memberikan jawaban apakah ada peraturan perundangan yang dapat membuat individu atau pihak manapun meminta klarifikasi kegiatan di atas tanah yang dibeli dan dikuasai oleh pihak lain tanpa ada pengajuan pelanggaran hak atau hukum tertentu.

Effendi Gazali merasa senang dengan keputusan konstitusional ini.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintahan Jokowi menjamin KIP dapat bekerja secara independen.

Emrus Sihombing, kmunikolog Indonesia, juga menyambut optimis hasil sidang sengketa informasi KIP ini.

Suko Widodo, seorang komunikolog dari Universitas Airlangga, menekankan bahwa walaupun Kantor Pertanahan dapat mengajukan banding, ini adalah kemunduran bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved