Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU Makassar: Maju Pileg 2024, Kepala Daerah hingga ASN Wajib Mundur

Sejak Senin (1/5/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). .

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak Senin (1/5/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). 

Pendaftaran bakal caleg sejatinya dibuka selama dua pekan atau 1-14 Mei 2023 mendatang.

Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar mengingatkan, kepala daerah atau wakilnya yang mendaftar diri maju di kontestasi pemilu, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Tidak hanya itu, bakal calon yang berstatus sebagai ASN, prajurit TNI-Polri, direksi, komisaris, dewas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha yang anggarannya dari keuangan negara diwajibkan mengundurkan diri.

"Pengunduran diri harus menyertakan surat pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dan tidak dapat ditarik kembali," kata Gunawan Mashar, Kamis (4/5/2024).

Kemudian, bagi setiap anggota DPRD Kota Makassar yang mencalonkan lewat partai politik lain, wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari partai politik sebelumnya. 

Di dalam surat pengunduran diri, harus disertakan tanda tangan dan dibubuhi materai. 

Surat pengunduran ini ikut diunggah saat pengajuan caleg ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Hal tersebut berdasarkan aturan PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota.

"Namun anggota dewan yang partainya sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu 2024, tidak diwajibkan untuk menyertakan surat yang dimaksud," tutupnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved