Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sempat Arogan, Kini Tak Ada Lagi Muka Sombong AKBP Achiruddin Hasibuan

Kini wajah sombong itu tergantikan dengan pasrah saat Bid Propam Polda Sumut memutuskan memberhentikan Achiruddin dengan tidak hormat

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
AKBP Achiruddin Hasibuan saat masih diperiksa 

TRIBUN-TIMUR.COM - Di awal kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan, muncul ke publik, wajah penuh percaya diri AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan media.

Dengan wajah terangkat seolah tak takut bersalah, Achiruddin datang di kantor polisi bersama anaknya.

Kini wajah sombong itu tergantikan dengan pasrah saat Bid Propam Polda Sumut memutuskan memberhentikan Achiruddin dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Achiruddin menjalani sidang komisi kode etik profesi pada Selasa kemarin.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena membiarkan, menyuruh anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Setelah kini tak lagi menjadi anggota Polri, Achiruddin pun berharap mendapat keadilan dan mengaku akan merasakan sendiri dampak kasus viral anaknya

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri sehingga harus dipecat

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap penyebab  AKBP Achiruddin Hasibuan  dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penyebab Achiruddin dipecat tersebut menjadi hal yang memberatkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. 

"Saya sudah sampaikan, sebagai seorang anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi ini paling utama," ujar Panca di depan gedung Bid Propam Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023) malam.

Selain itu, ada beberapa pelanggaran hukum disiplin kode etik yang pernah diproses terlebih dahulu terhadap Achiruddin Hasibuan.

"Ada 5 sebelumnya. Karena di aturan Polri itu, 3 saja pelanggaran kode etik yang dilakukan itu bisa dengan disiplin keputusan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Mengenai gratifikasi, Panca kembali menjelaskan, Penyidik sedang bekerja dan ada beberapa aset yang ditelusuri. Seperti mobil. 

"Tapi kita mengikuti alirannya. Ini mobilnya dibeli kapan, tahun berapa, siapa punya ini sedang berproses karena di dalam STNK-nya berbeda dengan nama yang bersangkutan," katanya tanpa merinci jenis mobil yang dimaksud.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved