Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menag Yaqut Cholil Qoumas Mau AICIS Bahas Hubungan Muslim dan Nonmuslim, Kafir dan Nonkafir

Menteri Agama RI atau Menag, Yaqut Cholil Qoumas, mengingatkan pentingnya rekontekstualisasi hukum agama dan fikih dalam mencegah konflik agama

Editor: Edi Sumardi
DOK KEMENAG
Menteri Agama atau Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 di Sport Center UIN Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/5/2023) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agama RI atau Menag, Yaqut Cholil Qoumas, mengingatkan pentingnya rekontekstualisasi hukum agama dan fikih dalam mencegah konflik yang berkaitan dengan agama, dalam pembukaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-22 di Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 2 Mei 2023.

Menurut Menag Yaqut, konflik atas nama agama dapat dihindari jika masyarakat memiliki pandangan keagamaan yang inklusif.

AICIS adalah forum pemikiran tahunan yang digagas oleh Kementerian Agama, kampus Islam, dan lembaga ilmiah global, yang menampilkan 180 makalah terpilih yang terbagi menjadi 48 kelas paralel dan dihadiri oleh para ahli fikih dari pesantren dan cendekiawan muslim internasional.

Dalam konteks Islam, Menag berharap AICIS ke-22 membahas fikih tentang hubungan muslim dengan nonmuslim dan status kafir dan nonkafir.

"Saya berharap diskusi dalam forum AICIS ini dilakukan secara serius, utamanya fikih terkait hubungan antara muslim dan nonmuslim. Fikih tentang status kafir dan nonkafir. Sambil terus menggali dan memecah kebekuan fikih vis a vis realitas sosial untuk dibahas pada forum-forum selanjutnya," kata Menag dalam siaran persnya.

Gegara Pernyataan Menteri Agama, Massa HMI Gowa Raya Nyaris Bentrok dengan Polisi

Menag juga mengatakan bahwa saat ini dunia sedang mengalami ambang kekacauan yang ditandai dengan perang, resesi global, kelangkaan energi dan pangan, serta pertentangan antara agama dan keyakinan di berbagai negara.

Oleh karena itu, Menag meminta agar setiap ahli agama kembali mendalami ajarannya masing-masing dan mempertimbangkan tafsir yang baru jika menemukan unsur-unsur yang dapat membahayakan koeksistensi dan perdamaian di tengah masyarakat.

Menag juga menekankan bahwa topik yang dibahas dalam AICIS harus relevan dan kontekstual dengan kebutuhan dan mengingatkan bahwa fikih sebagai produk ijtihad ulama bersifat dinamis dan mampu menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul.

Menag berharap bahwa forum AICIS menjadi media yang tepat untuk mendiskusikan sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan dunia saat ini.(rilis)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved