Kasus Pencurian
Video: Curi Kabel PLN, Pria Asal Parepare Terancam Bui 7 Tahun
BA (27) nekat mencuri kabel jaringan listrik milik PT PLN sehingga mengakibatkan aliran listrik terputus.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
BA diperiksa intensif di Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, Jumat (28/4/2023). BA merupakan pelaku pencurian kabel listrik milik PLN.
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - BA (27) nekat curi kabel jaringan listrik milik PT PLN sehingga mengakibatkan aliran listrik terputus di wilayah Kelurahan Batulappa, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
BA yang bekerja sebagai tukang batu ini merupakan warga Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
BA menjual kabel tersebut ke pembeli barang bekas di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kini BA telah diamankan Polres Sidrap.
BA diamankan Satreskrim Polres Sidrap dibackup Satreskrim Polres Parepare, Selasa (25/4/2023).
Atas perbuatannya, BA terancam hukuman 7 tahun penjara.
Simak videonya:
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pencurian
Maling Gabah 5 Karung di Bone Sulsel Diciduk, Terancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Residivis Ditangkap Lagi! Kali Ini Curi Rokok dan Etalasenya di Kios Palopo Sulsel |
![]() |
---|
Pemuda Ponjalae Palopo Sulsel Nekat Curi Aki untuk Kebutuhan Pribadi |
![]() |
---|
Nekat Curi Mobil di Bengkel, Pemuda di Barru Sulsel Ditangkap di Bulukumba |
![]() |
---|
2 Pemuda Palopo Sulsel Nekat Curi Kompor dan Regulator di Rumah Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.