Rusak Estetika Kota, DLH Palopo Copot Baliho Caleg Pemilu 2024
Alat peraga kampanye yang ditertibkan didominasi spanduk bakal calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mulai menertibkan baliho dan spanduk yang dinilai merusak estetika kota.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan didominasi spanduk bakal calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
“Hari ini sudah dilakukan penertiban. Rerata tadi spanduk caleg ditertibkan karena merusak estetika kota,” kata Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Palopo Miswar S AN, Selasa (2/5/2023).
Selain spanduk politisi, DLH Palopo bersama satpol PP dan badan pendapatan daerah juga mencopot spanduk yang terpasang di pohon-pohon maupun di lokasi yang dinilai merusak pemandangan kota.
“Ada juga spanduk iklan produk yang sudah lewat masa berlakunya diturunkan oleh Bapenda,” Miswar menambahkan.
Miswar menyatakan, lokasi pencabutan spanduk fokus di pedestrian depan kantor BNI lama, lampu merah depan Taman Qurani Masjid Agung.
Selanjutnya, perempatan taman SD Kompleks, Taman Baca, pertigaan Jl Andi Djemma-Jl Akhmad Dahlan dan pertigaan Palopo Pos.
“Penertiban spanduk rencana besok kita lanjut lagi,” katanya.
Ia berharap baik pengusaha maupun politisi mematuhi imbauan Wali Kota Palopo melalui surat edaran nomor: 600.4.5.2/272//DLH, tentang larangan memasang baliho dan spanduk di pohon.(*)
Spanduk Tolak Pemalsu Tanda Tangan di DPP AMPI Terpampang pada Jalan Protokol Makassar |
![]() |
---|
Spanduk Koalisi Masyarakat Terasa Menggugat Terpajang di Lapnas Sinjai |
![]() |
---|
Kehebatan RMS ‘Sulap’ Nasdem dari Partai Kecil Jadi Penguasa Sulsel Kini Lengket Kaesang Pangarep |
![]() |
---|
KPU Jeneponto Dituding Tak Netral, Dugaan Penggelembungan Suara dan Pemalsuan Tandatangan |
![]() |
---|
VIDEO: Distribusi Logistik Pilkada Barru 25 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.