Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seorang Pemuda di Sidrap Nekat Curi Kabel PLN, Akibatkan Aliran Listrik Satu Kampung Terputus

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Satreskrim Polres Sidrap mengamankan pelaku pencurian kabel listrik milik PLN berinisial BA. BA diperiksa intensif di Polres Sidrap, Jumat (28/4/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Pelaku pencurian kabel tembaga PLN di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 7 tahun penjara.

BA (27) nekat mencuri kabel jaringan listrik milik PT PLN sehingga mengakibatkan aliran listrik terputus di wilayah Kelurahan Batulappa, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata AKBP Erwin Syah, Jumat (28/4/2023).

Erwin menuturkan, pihaknya masih mengejar satu terduga pelaku yang merupakan rekan BA.

"Untuk sementara ini baru satu orang yang kami amankan yakni BA. Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang," ujarnya.


Tim Leader Teknik PLN Sidrap, Gunawan mengatakan BA mencuri dua kabel tembaga yang panjangnya sekitar 12 meter.

"Yang dicuri baru dua kabel karena sempat dilihat oleh pemilik pabrik. Kerugiannya sekitar puluhan juta," ujarnya.

Dikatakan, BA dan rekannya yang masih DPO juga mencuri kabel listrik PLN di tempat lain.

"Iya, ada lokasi lain yang kabelnya dicuri sama pelaku juga," sebutnya.

Ia menuturkan, akibat dicurinya kabel tembaga listrik tersebut, listrik di salah satu kampung di Kecamatan Watang Pulu terputus.

"Dampaknya ada satu kampung yang listriknya padam. Kejadiannya malam hari," imbuhnya.

Kronologi Pencurian Kabel Listrik

BA yang bekerja sebagai tukang batu ini merupakan warga Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

BA menjual kabel tersebut ke pembeli barang bekas di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
 
Kini BA telah diamankan Polres Sidrap

BA diamankan Satreskrim Polres Sidrap dibackup Satreskrim Polres Parepare, Selasa (25/4/2023).

Kasat Reskrim AKP Muhalis mengatakan sebelumnya PT. PLN Ranting Sidrap menerima aduan warga terkait terputusnya aliran listrik di wilayah Kelurahan Batulappa.

Setelah dilakukan pengecekan, diperoleh fakta bahwa kabel yang berada di sekitar travo tersebut ternyata hilang dan diduga telah dicuri.

"Hal ini pun dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan awal, diperoleh informasi dari seseorang sebagai pembeli barang bekas mengakui dirinya pernah membeli beberapa kilo kabel tembaga yang diduga milik PT. PLN," kata Muhalis, Kamis (27/4/2023).

Dikatakan, kabel-kabel tersebut diduga dijual oleh seseorang yang juga merupakan teman dari BA berinisal AC.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan koordinasi dengan Resmob Polres Parepare. Pasalnya AC masih dalam pengejaran anggota karena berhasil melarikan diri saat kita hendak ditangkap," ujarnya.

Adapun penuturan saksi, BA dan AC telah dua kali menjual beberapa kilogram kabel tembaga diduga milik PT PLN kepada dirinya.

"BA berhasil diamankan bersama barang bukti dua karung plastik berisi gulungan kabel tembaga dan 1 satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam yang dipakai saat melancarkan aksinya," ungkapnya.

AKP Muhalis menuturkan, dua karung kabel yang diamankan tersebut benar merupakan milik PT PLN.

"Menurut keterangan dari PT. PLN bahwa barang bukti gulungan kabel tembaga tersebut yang diamankan dari tangan BA benar merupakan kabel yang telah dilaporkan hilang di wilayah Kelurahan Batulappa," jelasnya.

Saat ini, BA menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.

 


Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved