VIRAL Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Kini Dicopot
Anak perwira Polda Sumut yang dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa resmi ditetapkan jadi tersangka
TRIBUN-TIMUR.COM - Anak perwira Polda Sumut yang dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa resmi ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (25/4/2023).
Sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial hingga mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemeriksaan kasus sempat terkendala lantaran korban yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri.
Dilansir TribunMedan, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut.
Perwira Polda yang dimaksud adalah AKBP Achiruddin Hasibuan, merupakan ayah dari Aditya Hasibuan.
Diberitakan, Aditya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 21 dan 22 Desember 2022.
Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan menjabat Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin pada bulan Februari 2023 terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa.
Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.
"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin. Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran , pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Dudung kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Dudung juga mengatakan, pada Selasa (25/4/2023) malam ini, AKBP Achiruddin akan kembali dipanggil ke Polda Sumut dan akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.
"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," tuturnya. (*)
Profil Irjen Whisnu Hermawan Kapolda Sumatera Utara, Lulusan Akpol 94 Pengalaman di Reserse |
![]() |
---|
Sosok Kompol Ramli Perwira Polisi Peras Kepala Sekolah Rp4,75 Miliar di Sumut, Modus Minta Proyek |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Tipu Polisi, Ipda Rahmadsyah Tipu Lettingnya Rp850 Juta Iming-iming Lulus Perwira |
![]() |
---|
Sosok Brigadir Devi Polwan yang Diduga Aniaya Anak Kandung Sendiri di Sumut |
![]() |
---|
Eks Wadirkrimsus Polda Sumut berinisial AKBP DK Dipecat Soal Kasus Penyuka Sesama Jenis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.