Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIRAL Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Kini Dicopot

Anak perwira Polda Sumut yang dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa resmi ditetapkan jadi tersangka

Editor: Ilham Arsyam
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Detik-detik AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) setelah di Periksa Propam Polda Sumut 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anak perwira Polda Sumut yang dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa resmi ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (25/4/2023).

Sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial hingga mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemeriksaan kasus sempat terkendala lantaran korban yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri.

Dilansir TribunMedan, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut.

Perwira Polda yang dimaksud adalah AKBP Achiruddin Hasibuan, merupakan ayah dari Aditya Hasibuan.

Diberitakan, Aditya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Penganiayaan tersebut terjadi pada 21 dan 22 Desember 2022.

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan menjabat Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin pada bulan Februari 2023 terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa.

Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.

"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin. Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran , pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Dudung kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dudung juga mengatakan, pada Selasa (25/4/2023) malam ini, AKBP Achiruddin akan kembali dipanggil ke Polda Sumut dan akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved