Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Opini: Gratifikasi dan Parsel Lebaran

himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak menerima parsel lebaran

Editor: Ilham Arsyam
dok pribadi
Amir Ilyas dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). 

Oleh: Amir Ilyas (Guru Besar Ilmu Hukum Unhas)

Perayaan lebaran tahun ini bukan hanya cerita tentang terpolarisasinya idul fitri yang jatuh tempo didua hari yang berbeda. Tetapi ada juga persoalan klasik dan menahun yang selalu menjadi perhatian dan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak menerima parsel lebaran kalau tidak berkenan untuk melaporkannya ke KPK dalam waktu tiga puluh hari sejak diterimanya parsel tersebut.

Pemberian atau mengirim parsel kepada seseorang, entah karena dilatarbelakangi hubungan pertemanan, karir, atau rekan kerja. Semua orang (terutama ummat Muslim) pastinya sepakat bukan bagian dari rukun ibadah puasa, bukan pula bagian dari rukun idul fitri. Hanya saja, jika ditelisik sosio historisnya, memberikan parsel sudah menjadi tradisi semenjak dahulu. Dengan adanya perayaan kemenangan, apa yang salah jika objek dari parsel yang sampai ke tangan penerima, semata-mata didasari untuk mempererat tali silaturrahim. Parsel sebagai pesan simbolik ketulusan, juga kasih sayang untuk berbagi sesama. Atas dasar itulah kemudian perayaan idul fitri yang kerap dimaknai sebagai masa berhalal-bihalal, kerap dikonstruksi “parsel” sebagai peristiwa teologis dalam membumikan fitrah manusia, kembali suci, saling berbagi rezeki sekaligus kulminasi rasa syukur di hadapan Yang Maha Kuasa.

Diantara kita mungkin sudah tidak asing dengan sebuah perumpamaan “dalamnya laut dapat diukur, dalamnya hati siapa tahu.” Sederhananya, pribahasa ini yang boleh jadi sebagai “cita hukum,” dibalik KPK yang dalam fungsi “pencegahannya,” setiap tahun selalu mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara, agar tidak menerima parsel, atau meminta parsel, terutama kepada bawahannya. Kali ini dengan melalui Surat Edaran Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratfikasi terkait Hari Raya.

Dalam hukum pidana memang dikenal sebuah postulat “niat tidak dapat dipidana.” Setidak-tidaknya untuk menghukum seseorang harus dilihat pada perbuatannya (intention mea imponit nomen operio meo). Pada sebuah peristiwa pemberian parsel lebaran misalnya, kalau hendak dilacak pada perbuatannya, maka sudah pasti akan mengarah pada perbuatan “memberikan” atau keadaan lainnya seperti “mengirimkan, mengantarkan, mentrasfer.” Dengan penelaahan pada konteks perbuatan, pemberian parsel demikian berikut dengan menyandingkannya melalui Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belumlah juga menghasilkan konklusi, adakah pemberian itu berintensi karena si penerima parsel sedang menduduki jabatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Ataukah sudah cukup pada pengetahuan atau patutnya si pemberi untuk menduga bahwa orang yang diberikannya “parsel lebaran” pada saat itu sedang menduduki sebuah jabatan. Pertanyaan ini tentu semakin lazim dan tepat sasaran, jika pemberian parsel lebaran malah dikonstatir ke dalam Pasal 11 dan Pasal 13 UU Tipikor.

Hukum pidana (korupsi) dalam spesies “suap” atau “gratifikasi” sebagai “hukum positif” yang berlaku dalam sebuah negara. Sudah tentu tidak dapat dilepaskan dari absorbsi norma-norma hukum primer, termasuk dalam hal ini norma agama. Apakah “parsel lebaran” dilarang dalam agama Islam? Tidak juga diwajibkan, tidak juga dilarang, namun boleh asalkan pemberian itu tidak dilatarbelakangi maksud agar bisa mendapat balasan kembali kepadanya.

Dimensi arbiter antara “parsel lebaran” dengan “gratifikasi” pada konteks demikian, lagi-lagi masih dalam batas-batas membongkar maksud pelaku. Apakah dia dalam maksud baik atau dalam maksud jahat? Sekali lagi, niat tidak dapat dipidana, bahkan niat tidak dapat dijangkau oleh hukum pidana yang mengandalkan rasionalitas dan objektivitasnya sebuah “kejahatan,” soal pantas atau tidaknya dibebankan pertanggungjawaban pidana.

Sama dengan untuk mengukur tingkat keberhasilan seseorang dalam menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. Bukan menahan lapar dan dahaganya saja yang menjadi dasar untuk mengukur keimanan dan ketakwaannya. Tetapi seberapa besar ibadah puasa itu mempengaruhi tingkah lakunya. Tidakkah ia misalnya “gila dan culas harta” setelah melakoni bulan ramadhan. Di sini berbicara tentang keadaan, fakta-fakta yang menyertai perbuatan sehari-harinya, bisa menjadi dasar menakar berhasilnya menjalankan ibadah puasa.

Parcel lebaran, soal boleh atau tidak, soal di sana ada laku kejahatan suap atau gratifikasi. Faktor kesalahan, mestinya terukur dari keadaan-keadaan yang menyertainya. Adakah ia mengirim parsel, dengan saat sama dia memiliki hubungan pekerjaan, kelak dikemudian hari ia berpotensi diberi keuntungan timbal balik. Atau patutkah nilai dari “parsel lebaran” itu mempengaruhi atau mengganggu independesi jabatan yang diembannya. Dengan memberikan parsel lebaran seharga Rp. 200 ribu dan Rp. 1 Juta, tentu bisa ditimbang-timbang secara wajar, mana yang pantas untuk diterima atau lebih baik ditolak. Selamat Hari Raya idul fitri 1444 Hijriah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved