PSM Makassar
Menganggur, Rizky Pellu dan Ferdinand Sinaga Berpeluang CLBK PSM Makassar
Dua eks pemain PSM Makassar Rizky Pellu dan Ferdinand Sinaga berstatus tanpa klub atau menganggur usai dilepas dari klubnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua eks pemain PSM Makassar berstatus tanpa klub atau menganggur usai dilepas dari klubnya.
Keduanya berstatus tak memiliki klub setelah musim 2022 / 2023 berakhir.
Kedua eks PSM Makassar ialah Rizky Pellu dan Ferdinand Sinaga.
Rizky Pellu memutuskan tak memperpanjang masa baktinya bersama Bali United.
Sementara Ferdinand Sinaga kontraknya telah berakhir di Persis Solo.
Padahal Ferdinans Sinaga menjadi pahlawan kemenangan Persis Solo saat melawan Persik Kediri.
Gol tunggal Ferdinand Sinaga mengakhiri sembilan kemenangan beruntuk Persik Kediri.
Apakah mereka akan kembali memperkuat PSM Makassar?
1. Rizky Pellu
Rizky Pellu kini berstatus tanpa klub setelah berpisah dengan Bali United.
Namun besar kemungkinan Rizky Pellu akan kembali berseragam PSM Makassar musim 2023 / 2024.
Apalagi Rizky Pellu salah satu pemain yang diinginkan Bernardo Tavares.
Kabar masuknya Rizky Pellu ke dalam bidikan PSM Makassar diungkap oleh akun seputar sepak bola Indonesia, @gozipbola, Rabu (12/4/2023).
"RUMOURS!!! Rizky Pellu kembali dikaitkan dengan PSM Makassar," tulis @gozipbola.
Melihat situasi terkini dirinya yang berstatus bebas transfer dan keinginan PSM Makassar untuk mendatangkannya diprediksi bisa menjadi stimulus untuk bisa bereuni lagi dengannya musim depan.
Sinyal PSM Makassar Tetap Kerja Sama Apparel Adidas Musim Depan |
![]() |
---|
PSM Makassar Wajib Menang Lawan Persija, Fans Juku Eja: Bermainlah Sepenuh Hati |
![]() |
---|
Jersey PSM Makassar Kolaborasi Adidas Dijual Rp 1 Juta, Suporter Antusias |
![]() |
---|
The Jakmania Desak Mauricio Souza Mainkan Top Skorer Persija Lawan PSM Makassar, Sumbang 22 Gol |
![]() |
---|
Alex Tanque Absen Lawan Persija Jakarta, PSM Makassar Siapkan Abu Kamara dan Jacques Medina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.