Idulfitri 1444 H
Hukum Tak Salat Jumat Setelah Salat Idulfitri 1444 H, Ulama Beda Pendapat
Namun, apakah Salat Jumat tetap wajib ditunaikan jika jatuh pada hari yang sama dengan Idul Fitri?
TRIBUN-TIMUR.COM - Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Idul Fitri akan jatuh pada hari Jumat (21/4/2023) berdasarkan ketentuan yang ada.
Namun, apakah Salat Jumat tetap wajib ditunaikan jika jatuh pada hari yang sama dengan Idul Fitri?
Dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan hadis-hadis, salat Jumat yang jatuh bersamaan dengan salat Idul Fitri dapat diganti dengan salat Zuhur.
Oleh karena itu, diperbolehkan untuk tidak menghadiri salat Jumat jika jatuh bersamaan dengan Idul Fitri atau Idul Adha.
Hal ini didukung oleh beberapa hadis yang mengindikasikan rukhsah (dibolehkannya) untuk tidak melaksanakan salat Jumat pada hari raya tersebut.
Dikutip dari islam.nu.or.id, dijelaskan dalam hadits, kita mendapati keringanan (rukhshah) atas kewajiban shalat Jumat bagi orang pedalaman yang menghadiri pelaksanaan shalat id di kota pada pagi hari.
Hadits rukhshah ini diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam berikut ini: قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ .
Artinya, “Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti shalat Jumat.
Rasulullah kemudian bersabda, ‘Siapa yang ingin shalat Jumat, silakan!’" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).
Dari hadits ini, ulama dari mazhab Syafi’i kemudian berpendapat bahwa agama memberikan keringanan bagi penduduk pedalaman yang telah bersusah payah menghadiri pelaksanaan shalat id pada pagi hari untuk kembali ke kediaman mereka di pedalaman tanpa perlu kembali lagi untuk mengikuti shalat Jumat pada siang harinya.
إذا وافق يوم العيد يوم جمعة وحضر أهل القرى الذين يبلغهم لصلاة العيد وعلموا أنهم لو انصرفوا لفاتتهم الجمعة فلهم أن ينصرفوا ويتركوا الجمعة في هذا اليوم على الصحيح المنصوص في القديم والجديد وعلى الشاذ عليهم الصبر للجمع
Artinya, “Bila hari Id berbarengan dengan hari Jumat–sementara penduduk pedalaman yang sampai kepada mereka untuk shalat id itu mengadiri shalat id , serta mereka mengerti bila bergeser ke pedalaman (kembali) akan luput dari shalat Jumat–maka mereka boleh bergeser sejak pagi dan boleh meninggalkan shalat Jumat pada hari tersebut menurut pendapat shahih yang tersebut nashnya pada qaul qadim dan jaded.
Tetapi menurut qaul syadz yang tidak umum, mereka wajib bersabar menahan diri untuk menghadiri gabungan keduanya (shalat id dan Jumat),” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 9-10).
Pandangan Mazhab Syafi’i ini juga dapat kita temukan dari keterangan Imam As-Sya’rani berikut ini:
ومن ذلك قول الشافعي إذا وافق يوم العيد يوم جمعة فلا تسقط صلاة الجمعة بصلاة العيدعن أهل البلد بخلاف أهل القرى إذا حضروا فإنها تسقط عنهم ويجوز لهم ترك الجمعة والإنصراف
Artinya, “Salah satunya adalah pendapat Imam As-Syafi’i, ‘Jika hari Id berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan shalat id.
Kata-kata Mutiara Ucapan Selamat Idul Fitri Mengandung Doa, Cocok Dikirim Lewat WA, FB dan Instagram |
![]() |
---|
Amalan-amalan Sebelum Salat Idul Fitri untuk Tambah Pahala, Termasuk Potong Kuku, Beda Iduladha |
![]() |
---|
Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Junub, Mandi Wajib atau Mandi Besar Sebelum Idul Fitri |
![]() |
---|
Lafadz Takbiran Arab Idul Fitri 2023 yang Benar, Lengkap Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Arti Taqabbalallahu Minna wa Minkum dan Cara Menjawab, Beda Minal Aidin Wal Faizin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.