Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2023

Waktu Wajib dan Makruh Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Hukum zakat fitrah bersifat wajib bagi orang yang merdeka baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslim.

Editor: Sakinah Sudin
Grafis Tribun Timur/ Muhlis
Ilustrasi zakat fitrah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setiap umat muslim wajib menunaikan zakat fitrah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa umat Islam yang dilakukan setiap Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Dikutip dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah oleh Ustadz Abu Abdil A'la Hari Ahadi, secara bahasa zakat fitrah berasal dari Bahasa Arab, yaitu fithri artinya berbuka dan fithrah artinya badan.

Pasalnya, zakat fitrah dikeluarkan setelah selesai puasa Ramadhan dan zakat ini bermanfaat bagi badan karena dapat membersihkan jiwa.

Pengertian zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Sebab, pada dasarnya zakat fitrah adalah memberikan makan pada masyarakat miskin.

Hukum zakat fitrah bersifat wajib bagi orang yang merdeka baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslim.

Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan.

Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai sarana untuk saling tolong menolong kepada orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak saat Idul Fitri.

Orang miskin yang di hari-hari biasanya hidupnya serba kekurangan, jadi bisa merasa bahagia karena bisa menikmati makanan seperti orang lain setiap Idul Fitri.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;

2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved