Headline Tribun Timur
Banding Sambo Ditolak
Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir J.
Editor:
Hasriyani Latif
Tangkapan layar Kompas TV
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, membacakan putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo tak menghadiri sidang putusan banding ini.
Kursi terdakwa yang mestinya diduduki Sambo nampak kosong.
Begitupun dengan kursi kuasa hukum terdakwa.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan pengadilan tak memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang banding.
Sidang pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan perkara banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan dengan putusan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.