Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Lukas Enembe, Emas 1 Kilogram hingga Ikat Pinggang Diamankan KPK

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Terbaru lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka TPPU. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Lukas Enembe Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.

Saat Lukas Enembe mengaku sakit-sakitan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, seperti emas hingga ikat pinggang kepala macan.

Hal itu dikonfirmasi tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

Baca juga: Pembelaan Lukas Enembe Saat Dituduh Biayai OPM atau KKB Papua, Dikaitkan Penyuplai Senjata Filipina

Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Laporkan KPK Usai Tersangka Gagal Kabur dan Sakit, Lembaga Antirasuah Tegas

"Ada emas, hanya gambarnya saja, tapi emas itu bapak Lukas menjelaskan bahwa itu produksi di Papua, karena di dalam bongkahan emas itu ada Made by Lukas Enembe, itu emas satu kilogram," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

"Jadi materi pertanyaannya mengenai aset pribadi bapak Lukas, termasuk emas itu yang disita KPK, termasuk satu ikat pinggang kepala macan.

Itu saja yang disita dari rumah beliau yang disewa di Pantai Indah Kapuk," kata dia.

Selain itu, lanjut Petrus, KPK juga menyita empat rekening milik Lukas Enembe hingga mobil Toyota Alphard.

"Yang disita itu rekening beliau ada empat. Kemudian mobil Alphard, sama rumah di Apartemen Santa Rosa, kemudian yang dibilang emas itu, emas itu seberat satu kilogram," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Penetapan TPPU ini berdasarkan kecukupan alat bukti dari kasus Lukas Enembe sebelumnya, yaitu dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).

Ali mengatakan, tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara TPPU Lukas Enembe.

Ali berharap, melalui pengembangan TPPU, KPK bisa memberikan efek jera terhadap Lukas Enembe.

Tak hanya itu, sangkaan TPPU Lukas ini dinilai juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved