Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim MK Sarankan Sistem Pemilihan Hybrid, Muhammad Fauzi: Tidak Etis

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Fauzi kritik pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK PRIBADI
Anggota DPR RI Muhammad Fauzi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Fauzi kritik pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Sebelumnya, Arief Hidayat memberikan pandangan pemilihan dilakukan secara hybrid saat sidang pemeriksaan atas permohonan uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Rabu (5/4/2023) lalu.

Anggota Fraksi Partai Golkar uty menilai pernyataan hakim MK tersebut tidak etis disampaikan saat proses uji materi masih belum diputuskan.

"Pernyataan ini bisa mempengaruhi publik dan juga mempengaruhi hakim MK lain. Sehingga sangat tidak etis disampaikan saat masih dalam proses pemeriksaan di MK," kata Fauzi, Rabu (12/4/2023).

Fauzi menambahkan, sebagai hakim, semestinya tidak memberi pendapat atau pandangan berkaitan materi gugatan saat perkara masih belum inkracht.

"Saya lihat ini sudah seperti budaya di Indonesia. Tidak seharusnya pihak berperkara atau hakim memberi opini atau pandangan saat belum ada putusan," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik melayangkan penolakan terkait gugatan yang menginginkan sistem pemilu dengan model tertutup.

Hal ini dinilai membawa demokrasi kembali mundur karena semakin mendegradasi peran masyarakat menentukan siapa wakilnya di legislatif.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved