Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Ratusan Sahabat Menjemput di Lapas Sukamiskin

Rencananya, para sahabat Anas Urbaningrum akan mulai mendatangi Lapas Sukamiskin Selasa (11/4/23) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kompas.com
Anas Urbaningrum bebas hari ini, Selasa (11/4/2023). 

"Terkait penyambutan dan penjemputan Mas Anas Urbaningrum (dilakukan) pada Selasa, 11 April 2023, Jam 14:00 WIB, di Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4).

Adapun dalam acara ini, para sahabat dan loyalis Anas Urbaningrum juga turut melakukan rangkaian kegiatan Anas usai bebas.

"Acara pelepasan dilakukan oleh Kalapas dan Pidato Mas AU. Acara ditutup Do'a bersama," kata Rahmad.

Setelah Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan, kata Rahmad, akan menuju ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk untuk buka puasa bersama.

"Mohon dalam perjalanan dengan kendaraan masing-masing dapat menjaga ketertiban berlalu lintas," tulis Rahmad.

Setelah tiba di RM Ponyo, Cinunuk, para rombongan akan menggelar kajian bersama yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan salat Magrib berjamaah.

"(Selanjutnya) salat Isya dan Tarawih berjamaah dilanjutkan kegiatan silaturrahim di RM Ponyo," ucap Rahmad.

Setelah seluruh rangkaian penyambutan selesai, Anas Urbaningrum bersama keluarga, dikabarkan bakal langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.

"Acara selesai, Mas Anas dan keluarga bergerak menuju Blitar untuk sungkem kepada ibunda. Sahabat-sahabat Anas kembali ke daerah masing masing," ucap dia.

Dalam agenda penyambutan Anas Urbaningrum, Rahmad mengimbau sahabat dan masyarakat yang akan hadir menggunakan dress code putih (kaos oblong, kaos berkerah, kemeja, koko warna putih) dengan bawahan bebas.

Vonis Hakim

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved