Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa UNM Ditangkap saat Demo Ricuh Tolak UU Cipta Kerja, LBH Duga Ada Tindakan Pelanggaran HAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dalam rilisnya, pun menyoroti penangkapan itu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Polisi menembakkan gas air mata ke arah pendemo ricuh tolak UU Cipta Kerja di UNM, Jl AP Pettarani, Kamis (6/4/2023) malam. 

Pihak kepolisian tidak memberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan ketiga mahasiswa dan beralasan bahwa mereka statusnya tidak ditangkap tetapi diamankan.

Padahal dalam ketentuan hukum yang berlaku tidak mengenal terminologi 'mengamankan' di dalam KUHAP untuk orang-orang yang mengalami penangkapan.

Selain itu, saat hendak berkoordinasi, Tim Pendamping Hukum melihat 2 dari 3 mahasiswa tersebut sedang menjalani pemeriksaan.

Tim Pendamping Hukum meminta kembali agar ke-3 orang mahasiswa yang sedang menjalani pemeriksaan mendapatkan pendampingan, karena Tim Pendamping Hukum menganggap bahwa mereka adalah orang yang ditangkap dan menjalani proses penyelidikan.

"Namun pihak kepolisian menolak dan menganggap mereka tidak ditangkap, melainkan hanya diamankan," bebernya.

Sekitar pukul 21.00, Tim Pendamping Hukum baru diperbolehkan untuk kemudian mendampingi ketiga mahasiswa untuk menjalani pemeriksaan.

Ketiga korban penangkapan saat dilakukan pemeriksaan telah berstatus tersangka berdasarkan pernyataan dari penyidik yang melakukan pemeriksaan.

Padahal, ketiga korban penangkapan belum ditetapkan sebagai tersangka saat menjalani proses pemeriksaan.

"Hal ini jelas melanggar ketentuan formil pemeriksaan tersangka.
Selain itu, satu diantara ketiga korban penangkapan yakni SR merupakan kategori anak di
bawah umur," sebutnya.

Seharusnya, lanjut LBH Makassar, SR ditangani oleh Unit PPA Polres yang memperhatikan penganan berdasarkan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum dan tidak melakukan penahanan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penetapan tersangka dianggap dipaksakan Ketiga korban penangkapan disangkakan telah berbuat tindak pidana penghasutan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang berdasarkan pasal 160 KUHP juncto pasal 170 ayat (1) KUHP.

Tim Pendamping Hukum LBH Makassar menduga proses penetapan tersangka ketiga mahasiswa tersebut terkesan dipaksakan karena berdasarkan keterangan saat dilakukan pemeriksaan, Tim Pendamping Hukum menilai ketiga korban penangkapan tidak terlibatdalam peristiwa sebagaimana pasal yang disangkakan.

Tim Pendamping Hukum juga menilai upaya penangkapan dan penahanan ini adalah upaya
untuk meredam aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil, membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum yang secara konstitusional merupakan hak setiap warga negara yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Untuk itu, LBH Makassar mendesak kepada:

1. Kapolrestabes kota Makassar dan Jajarannya segera membebaskan seluruh peserta
aksi yang ditetapkan sebagai tersangka;

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved