Mahasiswa UNM Ditangkap saat Demo Ricuh Tolak UU Cipta Kerja, LBH Duga Ada Tindakan Pelanggaran HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dalam rilisnya, pun menyoroti penangkapan itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak tiga mahasiswa ditangkap saat demo ricuh Tolak Perppu Cipta Kerja di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl AP Pettarani, Makassar, 6 April lalu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dalam rilisnya, pun menyoroti penangkapan itu.
Pasalnya, penangkapan empat mahasiswa itu selain terkesan dipaksakan, juga dianggap mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian.
"F, salah satu korban penangkapan dengan tindakan kekerasan mengalami luka cakar pada
bagian leher, luka lebam pada wajah dan lutut, serta pendarahan pada bagian
kepala," kata kuasa hukum korban dari LBH Makassar, Salman dalam keterangan persnya.
Tindakan penangkapan dengan tindak kekerasan itu, lanjut Salman, telah melanggar ketentuan dari
Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi
Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
"Ketiga orang mahasiswa yang kemudian ditangkap dibawa ke kantor polisi Polrestabes kota
Makassar sekitar pukul 00.00 Wita, 07 April 2023, untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Dari ketiga orang yang ditahan, salah satunya masih berusia anak dibawah umur.
Hal itu kata Salman, menjadi penanda bahwa polisi yang melakukan pengamanan sejatinya telah melakukan
tindakan perburuan liar dan menangkap massa aksi secara acak.
"Salah seorang mahasiswa yang sebelumnya juga ditangkap bersama tiga orang lainnya di lokasi kejadian, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh aparat kepolisian," ungkap Salman
"Dia mengalami patah gigi akibat pukulan, mata lebam, dan luka pada bagian rusuk," sambungnya.
Pantauan langsung Tim LBH Makassar di lapangan, kata dia, mencatat adanya tindakan pembiaran dalam hal penyerangan terhadap massa aksi yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang berada di dalam barisan Polisi.
Temuan lapangan, masyarakat melakukan penyerangan dengan melempar massa aksi, melontarkan anak panah, dan bom molotov ke arah massa aksi.
Tindakan penyerangan ini berujung pada salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNM menjadi korban yang terkena anak panah.
LBH juga sebut ada penghalangan akses bantuan hukum.
Sekitar pukul 19.30 WITA, 07 April 2023, LBH Makassar sebagai Tim Pendamping Hukum ketiga mahasiswa yang ditangkap melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian Polrestabes kota Makassar untuk memberikan akses bantuan hukum dan kesempatan berkoordinasi kepada tiga mahasiswa yang ditangkap.
Novotel Makassar dan Ratusan Relawan Kumpul 500 Kg Sampah di Pesisir Pantai Losari |
![]() |
---|
Hasil PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta 0-0 Babak I, Juku Eja Tertekan! |
![]() |
---|
Honda CMX1100 Rebel dan XL750 Transalp Pikat Pengunjung MUF Auto Fest 2025 |
![]() |
---|
Freekick Keras Alex Tanque Gagal Berbuah Gol, PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta Masih 0-0 |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Sabtu 27 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.