Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nuryadi Bantah Minta Jabatan ke Chaidir Syam, Masa Lalu Bareng PWI Diungkit

Kini Nuryadi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di MPP.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Nuryadi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di MPP. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nuryadi pejabat baru Mal Pelayanan Publik (MPP) Maros membantah telah meminta jabatan dari Bupati Maros, Chaidir Syam.

Kini Nuryadi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di MPP.

Ia menggantikan Andi Rosman yang digeser menjadi Asisten II.

Nuryadi merasa terhina lantaran disebut telah meminta jabatan ke Chaidir Syam.

"Sangatlah tidak etis, tendensius dan cenderung menghina kami secara Pribadi. Istilah saya meminta minta jabatan kepada Bupati sebagai Kadis Sosial dan Kadis PTSP," kata Nuryadi dalam keterangan tertulisnya.

Nuryadi mengaku jabatannya sebagai kepala dinas sudah sesuai aturan.

Baca juga: Harta Kekayaan Nuryadi Pejabat Baru MPP Maros Geser Andi Rosman, Tertinggi saat Jabat Camat

Baca juga: Siapa Nuryadi? Lengserkan Andi Rosman Keluarga Samsan Nganro dari MPP Maros, Klaim Keluarga Chaidir

Dalam regulasi penempatan pejabat tinggi Pratama atau eselon dua itu sudah diatur dalam Undang-undang No 5/2014 tentang ASN dan regulasi terkait lainnya.

"Itu sudah diatur terkait seleksi, Job fit, lelang jabatan yang dilakukan oleh Pansel dari unsur eksternal, seperti akademisi, praktisi dan birokrat senior," kata dia.

"Artinya ada tahapan yang dilalui. Bukan begitu minta jabatan langsung dikasi," kata dia.

Selain itu Nuryadi juga mengklarifikasi soal adanya keluhan penerima bantuan sosial di Kecamatan Maros Baru.

Ia menyebut, masyarakat bisa saja kecewa lantaran tidak mendapatkan bantuan saat Nuryadi menjabat Kepala Dinsos.

"Bahwa adanya masyarakat yang kecewa tidak memperoleh Bansos disaat saay Kadis Sosial memang bisa saja terjadi," kata dia.

Menurutnya, kewenangan penetapan nama penerima bantuan harus sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) .

DTKS merupakan kewenangan penuh Menteri Sosial.

"Sangat tidak bijak kalau mengukur kinerja Kadis Sosial dari sisi itu. Karena hal ini merupakan masalah nasional kalau terkait DTKS," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved