Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2023

Presiden Jokowi Teken Kepres Haji, Pelunasan Biaya Haji Mulai Senin 10 April 2023

203 ribu jamaah haji reguler dari 14 embarkasi haji Indonesia dapat melunasi sisa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BiPIH) di bank penerima setoran

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Edi Sumardi
PEXELS.COM/KONEVI
Ilustrasi ibadah haji. Berikut ini rincian BPIH dan BiPIH tiap embarkasi di Indonesia pada tahun 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut adalah kabar terbaru mengenai keberangkatan jamaah haji reguler Indonesia pada tahun 1444 Hijriyah/2023 Miladiyah.

Pada Jumat, 7 April 2023, otoritas penyelenggaraan haji Kementerian Agama mengumumkan tahapan pembiayaan haji yang penting.

Mulai Senin, 10 April 2023, 203 ribu jamaah haji reguler dari 14 embarkasi haji Indonesia dapat melunasi sisa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BiPIH) di bank penerima setoran di daerah masing-masing.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, jika jamaah tidak melunasi biaya, maka akan dianggap mengundurkan diri dan akan diisi oleh kuota lain.

Hilman tidak menyebut batas akhir pelunasan biaya haji, namun durasi pelunasan sekitar empat pekan, atau tiga pekan sebelum keberangkatan kloter I haji pada 25 Mei 2023, sesuai dengan nomenklatur tahapan haji sebelumnya.

Keppres Biaya Haji yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 6 April 2023, akan menjadi dasar bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mencairkan tambahan alokasi pembiayaan ibadah haji dari tabungan calon jamaah reguler.

Ketua Komisi VII DPR RI, Ashabul Kahfi, berharap masa pelunasan ini lancar dan jajaran Kemenag segera menghubungi para calon jamaah haji regular.

Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, mengatur besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (BiPIH) per jemaah dari 14 embarkasi.

BPIH merupakan biaya riil kebutuhan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sementara BiPIH adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan oleh calon jemaah.

BiPIH berasal dari tiga sumber: tabungan jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran BiPIH yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU mencakup ongkos penerbangan pulang-pergi, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di 14 embarkasi atau debarkasi.

Biaya dari jamaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara, besaran BiPIH yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU untuk ongkos penerbangan pulang - pergi, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di 14 embarkasi atau debarkasi

Alokasi dana haji yang dikelola BPKH itu juga dimanfaatkan untuk pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Besaran BPIH dan BiPIH dari masing-masing embarkasi untuk haji tahun ini:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved