Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anas Urbaningrum Bebas

Orang Pertama Ditemui Anas Urbaningrum Saat Bebas Penjara, Eks Ketum Demokrat Sungkem dan Mohon Doa

Saat keluar dari Lapas Sukamsikin, Anas berencana langsung pulang ke rumah orangtuanya di Blitar.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Ketum Demokrat, Anas Urbaningrum bebas penjara pada 11 April 2023 mendatang. 

Lalu, ia akan ikut rombongan Anas Urbaningrum kembali ke Blitar.

"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Jalani Hukuman Penjara 8 Tahun

Diketahui, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu akan bebas pada Selasa (11/4/2023).

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved