Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FKJ Serahkan Insentif Pengurus Keagamaan di Palopo

Rapat koordinasi itu juga dirangkaikan kegiatan persiapan pembayaran insentif triwulan pertama Tahun Anggaran 2023, di Indoor Saokotae, Palopo.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK PRIBADI
Plt Kepala DPPKB Kota Palopo Farid Kasim Judas membuka rapat koordinasi petugas keagamaan, Sabtu (8/4/2023). Rapat koordinasi ini dirangkaikan kegiatan persiapan pembayaran insentif triwulan pertama Tahun Anggaran 2023, di Indoor Saokotae. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Palopo Farid Kasim Judas membuka rapat koordinasi petugas keagamaan, Sabtu (8/4/2023).

Rapat koordinasi itu juga dirangkaikan kegiatan persiapan pembayaran insentif triwulan pertama Tahun Anggaran 2023, di Indoor Saokotae, Palopo.

Kabag Kesra Setda Palopo Lukman berharap para penerima insentif mensyukuri insentif yang ia diterima.

Menurutnya, nominal insentif diterima tidak seberapa, tapi kebijakan pemerintah memberi insentif kepada tenaga keagamaan merupakan perhatian sekaligus komitmen pemerintah terhadap masyarakat.

Pengurus keagamaan meliputi, imam masjid, guru mengaji, dan petugas Keagamaan Kristiani, Hindu, dan Budha.

Sambutan Wali Kota Palopo diwakili Plt DPPKB Palopo Farid Kasim Judas menyatakan Pemkot Palopo memberikan insentif kepada petugas keagamaan itu upaya memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petugas keagamaan.

Tentu petugas keagamaan ini garda terdepan membina keimanan sejak dini, dimulainya pendidikan generasi kita, mengajak para tokoh agama agar senantiasa membantu pemerintah dalam menjaga kerukunan umat.

"Kita akan memperjuangkan kenaikan insentif guru mengaji imam masjid dan penyelenggara jenazah," kata FKJ, akronim namanya.

Bantuan insentif ini diharapkan menambah semangat para guru mengaji untuk mengajarkan anak-anak mengenal dan mencintai Alquran.

FKJ juga menyampaikan akan terus memperjuangkan kenaikan insentif guru mengaji, imam masjid, dan penyelenggara jenazah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved