Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Anas Urbaningrum? Ketum DPP Demokrat Divonis 14 Tahun Penjara Gegara Hambalang, Nasibnya Kini

Setelah diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2013, kini kabar baik datang dari Anas.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Anas Urbaningrum? Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang.

Setelah diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2013, kini kabar baik datang dari Anas.

KPK sebelumnya menetapkan Anas sebagai tersangka atas atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka,  pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Pengunduran dirinya disampaikan dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Anas divonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan MA di tingkat kasasi, namun ia mengajukan PK pada Juli 2018 lalu.

Baca juga: Profil dan Harta Eddy Hiariej Wamenkumham Dituding Gratifikasi Rp7 M, Doktor Hukum Pidana Termuda

Baca juga: Harta Kekayaan Hatta Rahman Eks Bupati Maros Andalan PPP untuk DPR RI, Mobil Termahal Rp160 Juta

Hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya.

Meski belum diketahui kapan hari pembebasannya, Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari tahanan tahun depan.

Kemungkinan Anas akan bebas lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

yang terjerat kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada bulan April ini.

Hal itu telah dibenarkah oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

Kunrat menyebut Anas Urbaningrum bebas pada bulan April, namun belum menyebut tanggal pasti.

"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," kata Kunrat kepada TribunJabar.id, Rabu (29/3/2023), dikutip Kompas.com pada Sabtu (1/4/2023).

Terkait tanggalnya, dia mengaku tak tahu pasti sebab pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved