Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Rekam Jejak dan Harta Paris Manalu JPU Teddy Minahasa, Dulu Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Paris Manalu sebelumnya juga menjadi JPU Bharada Eliezer alias Bharada E terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Paris Manalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Agung yang menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Dulu tuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Ia menuliskan nama kampus tempatnya menempuh studi, yaitu Universitas Islam Bandung (Unisba).

Selain akun Facebook, Paris Manalu juga mempunyai blog bernama parismanalush2013.wordpress.com.

Tulisan terakhir Paris Manalu di blog-nya adalah tentang Tax Amnesty yang dibuat pada 1 Juli 2016.

Di blog tersebut, ia menulis materi-materi di bidang hukum.

Mengutip laporan milik LAN RI, Paris Manalu saat ini aktif sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.

Ia juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Di Kejati Kepri, Paris Manalu pernah tergabung dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai anggota.

Ia juga pernah menjadi Kasie Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat.

Selain kasus Ferdy Sambo, Paris Manalu pernah menjadi jaksa dalam kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI), dikutip dari KompasTV.

Harta Kekayaan Paris Manalu

Jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan Bharada E dalam sidang, Rabu (18/1/2023). (YouTube KompasTV)
Paris Manalu terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021.

LHKPN itu diserahkannya saat menjabat sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.

Menurut catatan LHKPN, Paris Manalu memiliki kekayaan berjumlah Rp965.583.702.

Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp915.583.702 karena ia mempunyai utang Rp50.000.000.

Saat ini, Paris Manalu tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Depok, Jawa Barat; serta Ambon, Maluku; senilai Rp710.000.000.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved