Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbongkar Alasan Bupati Kapuas dan Istrinya di DPR Korupsi Dana Daerah, Bukan Beli Barang Mewah

Ben dan istrinya Ary bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi, bukan untuk membeli barang-barang mewah.

Editor: Ansar
Kompas.com
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, bersama istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ary Egahni, digiring petugas seusai resmi menjadi tahanan dan menuju ruang ekspos di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni melakukan tindak pidana korupsi akhirnya terbongkar.

Ben dan istrinya Ary bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi, bukan untuk membeli barang-barang mewah.

Ternyata hasil korupsi dengan modus memotong anggaran daerah tersebut, dipersiapkan mendanai kontestasi di pemilihan kepala daerah maupun legislatif.

Bukan hanya itu, uang korupsi tersebut juga untuk membayar lembaga survei nasional, dan membiayai kebutuhan hidup. 

Baca juga: Rincian Laporan Harta Bupati Kapuas dan Istrinya di DPR Beda, Sama-sama Punya Simpanan Rp5 Miliar

Baca juga: Bukan Harta Kekayaan, Dedi Mulyadi Punya Sumber Uang Lain, Kini Rekrut Honorer Pengkritik Kang Emil

Dalam kasus ini, Ben juga diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta.

Ary yang duduk sebagai anggota DPR dari Fraksi Nasdem pun diduga perintahkan beberapa kepala satuan kerja di Pemkab Kapuas untuk berikan uang dan barang mewah.

Diperkirakan uang yang diterima keduanya dari praktik korupsi itu sekitar Rp 8,7 miliar.

Pada Selasa (28/3/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keduanya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, 2013-2018 dan 2018-2023, Ben diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas.

Ben juga menerima fasilitas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Ary juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Menurut Johanis, sumber uang yang diterima Ben dan Ary itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Tindak pidana korupsi lewat pemotongan anggaran itu dilakukan seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas.

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, bersama istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem,

Dari pihak swasta, Ben menerima sejumlah uang terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved