Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cuti Lebaran

BKPSDM Makassar Minta ASN Tak Tambah Cuti Lebaran

Pemerintah pusat memperpanjang jadwal cuti bersama lebaran tahun 2023 dari 19-26 April 2023.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala BKPSDMD Makassar Akhmad Namsum. BKPSDM berharap ASN tidak tambah cuti lebaran diluar cuti yang ditetapkan pemerintah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah pusat memperpanjang jadwal cuti bersama lebaran tahun 2023.

Jadwal cuti dimajukan dari 19-26 April 2023.

Mulanya, cuti bersama dijadwalkan pada 21-26 April.

Dengan begitu, cuti bersama bertambah dua hari menjadi delapan hari.

Kepala Badan Kepegawian dan Pengelolaan SDM Daerah (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum mengatakan Pemkot Makassar akan mengikuti apapun kebijakan pemerintah pusat.

Hanya saja, sejauh ini belum ada edaran resmi yang diterima Pemkot Makassar.

Jika telah diterima, maka pihaknya akan menindak lanjuti edaran tersebut.

"Kita masih menunggu keputusan resmi dari pusat, kita mengikut, jika sudah ada kami tindak lanjuti edarannya," ucap Akhmad Namsum saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (28/3/2023).

Kendati demikian, Namsum-sapaannya berharap agar pegawai Pemkot Makassar tak manambah cuti lebaran.

Apalagi, jika penambahan cuti tersebut betul akan diberlakukan selama delapan hari.

Menurutnya, waktu cuti yang diberikan pemerintah pusat sudah sangat panjang.

Jika sudah waktunya, mereka harus kembali menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Baca juga: Gaya Ustas Dasad Latif Pertama Kali Ceramah Setelah Keluar RS di Singapura, Tak Lagi Pakai Gamis

Baca juga: 5 Jenderal Ikut Apel Gelar Pasukan Pengamanan Jokowi di Sulsel, Pasukan Elit TNI-Polri Disiagakan

"Kita harap para aparatur tidak tambah cuti diluar cuti yang ditetapkan pemerintah," tuturnya.

Sementara jika ada pegawai yang ketahuan menambah cuti secara diam-diam maka akan diberi sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Sekarang ini, sudah ada beberapa pegawai yang berencana dan telah mengajukan cuti pasca lebaran.

BKPSDMD Makassar akan melihat dan mempertimbangkan alasan cuti tersebut.

Jika tidak terlalu mendesak, maka yang bersangkutan tidak diberikan izin menambah cuti.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved