Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Alex Noerdin Anggota DPR yang Dipenjara Gegara Korupsi Uang Masjid, Mobil Kijang 94

Saat menjadi calon Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 harta kekayaan Alex hanya Rp 10.509.174.805.

Editor: Ansar
Kompas.com
Harta kekayaan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan yang dipenjara gegara korupsi uang pembangunan masjid. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terhadap Alex Noerdin sehingga vonisnya yang semula 12 tahun turun menjadi 9 tahun.

“BIla pihak Alex Noerdin memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi,” ujar Radyan.

Terpisah, kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait kasasi yang ditolak Mahkamah Agung.

“Karena sejauh ini kami belum menerima salinan putusan tersebut, maka kami akan koordinasi dulu dengan klien,” kata Redho.

Redho menjelaskan, bila Kasasi ditolak MA, maka hukuman yang dikenakan terhadap Alex adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi Palembang dimana kliennya itu mendapatkan potongan menjadi 9 tahun penjara.

Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan agar 10 rekening milik Alex Noerdin segera dibuka.

“Penuntut umum juga diminta mengembalikan semua harta yang disita, “ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin lantaran terbukti korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu lebih rendah 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yose Rizal, Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Selain hukuman penjara, Alex dikenakan denda Rp 1 miliar.

Jika denda tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. Sedangkan untuk pidana tambahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya. 

Harta kekayaan

I. DATA PRIBADI

1. Nama : ALEX NOERDIN

2. Jabatan : ANGGOTA DPR RI

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved