Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi Terpental
Sebanyak dua Komisioner Bawaslu Sulsel gagal lolos seleksi calon anggota KPU Sulsel periode 2023-2028. Mereka, Laode Arumahi dan Azry Yusuf.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak dua Komisioner Bawaslu Sulsel gagal lolos seleksi calon anggota KPU Sulsel periode 2023-2028.
Mereka, Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi dan Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf.
Keduanya tercacat sebagai anggota Bawaslu Sulsel dua periode.
Mereka memilih mendaftar ke KPU Sulsel sebab di Bawaslu tidak bisa lagi.
Aturan hanya membatasi dua periode, sehingga keduanya mendaftar ke KPU Sulsel.
Namun, mereka gagal dalam proses seleksi kesehatan dan wawancara.
Hasil tes kesehatan dan wawancara diumumkan Timsel KPU Sulsel di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (24/3/2023).
Ketua Timsel KPU Sulsel Nur Fadhilah Mappaselleng enggan membeberkan alasan keduanya tidak lolos seleksi.
“Saya kira itu sangat secret (rahasia). Tidak bisa disampaikan,” kata Nur Fadhilah.
Tapi yang jelas kata Nur Fadhilah, mereka telah mengikuti prosesnya.
Dalam setiap proses seleksi ada perangkingan.
“Dari wawancara dan kesehatan itu semua dicombine dan diranking. Ternyata mereka tidak memenuhi ranking,” katanya.
Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menyatakan Timsel selama ini telah memperlakukan semua calon sama rata.
Tidak ada yang dibedakan, baik itu petahana, komisioner Bawaslu, maupun dari komisioner dari daerah.
“Mereka semua mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada istimewa,” katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.