Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2023

Termasuk Sedang Berpergian, Ini 9 Golongan Orang Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan

Orang orang tidak diwajibkan puasa selama bulan Ramadhan memiliki sejumlah ketentuan dan sudah memiliki landasan.

Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Ilustrasi doa berbuka puasa. Inilah 9 golongan orang-orang tidak diwajibkan puasa di bulan Ramadhan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini orang orang yang yang tidak diwajibkan puasa saat bulan Ramadhan.

Diketahui, bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah bagi umat muslim.

Ada berbagai keutamaan dan hal yang wajib dilakukan umat muslim selama bulan Ramadhan.

Salah satunya yakni berpuasa dan ini menjadi perbedaaan bulan Ramadhan dengan bulan-bulan lainnya dalam tradisi Islam.

Pada Ramdhan 1444 Hijriah sendiri di wilayah Indonesia dimulai, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Bacaan Doa Makan Sahur atau Niat Puasa Ramadhan beserta Artinya

Namun tak semua umat musim memiliki kewajiban menunaikan ibadah puasa.

Ada sejumlah golongan orang yang tidak diwajibkan puasa selama bulan Ramadhan.

Salah satunya golongan yang tidak diwajibkan berpuasa yakni mereka yang sedang berpergian.

Dilansir dari Human Initiative, landasan syariat berpuasa di bulan Ramadhan sangat jelas, baik dari Al-Quran, Hadits, maupun konsensus ulama (‘ijma). 

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, Allah Ta’alaa berfirman,

“Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. (Berpuasa) agar kamu bertakwa,”.

Sedangkan dalam hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda,

“Islam ditegakkan di atas lima perkara, yaitu dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi mereka yang mampu,” (HR. Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa). 

Inilah 9 golongan orang orang tidak diwajibkan puasa Ramadhan

1. Anak-anak yang Belum Baligh

Anak-anak dalam kategori ini merupakan anak-anak yang belum balig.

Dengan tanda keluar mani bagi anak laki-laki, keluar darah haid bagi anak perempuan, dan anak-anak usia di bawah 16 tahun apabila belum muncul tanda balig.  

2. Hilang Akal Sehat

Orang-orang yang hilang akal sehatnya (gila) tidak wajib berpuasa, apabila berpuasa maka ibadahnya tidak sah.

Hal ini menjadi ketentuan karena syarat berpuasa salah satunya adalah berakal sehat. 

3. Orang Sakit

Orang-orang yang memiliki sakit berat, umumnya diberikan rekomendasi Dokter untuk meninggalkan ibadah puasa dan menggantinya dengan fidyah.

Pertimbangan ini biasanya karena asupan yang dibutuhkan tidak boleh berkurang atau bahkan berpuasa dapat menambah penyakit penderitanya. 

Lain lagi dengan orang yang terserang bukan penyakit berat, dan tidak mampu melanjutkan ibadah puasa hingga waktu berbuka.

Maka kondisi ini bisa menjadi sebab ia boleh membatalkan puasa, dan menggantinya dengan qadha setelah Ramadan.

4. Orang Tua Lanjut Usia yang Lemah

Kondisi lemah para orang tua lanjut usia (lansia) terjadi pada usia yang berbeda-beda.

Ada lansia yang tetap kuat meski usianya hampir 60 tahun, ada pula lansia yang sudah lemah meski usia baru menginjak 50 tahun.

Islam memperkenankan lansia untuk tidak berpuasa apabila kondisi lemah yang berpotensi membahayakan mereka.

Lansia dapat menggantinya dengan fidyah. 

5. Orang yang Bepergian

Orang yang sedang bepergian atau biasa disebut musafir ini masuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan.

Meski begitu ada dua ketentuan musafir yaitu tempat tujuan lebih dari 84 kilometer dan keluar wilayah tempat tinggal saat waktu subuh.  

6. Perempuan Hamil

Ketentuan tidak berpuasa bagi seorang perempuan yang sedang hamil adalah tergantung dari kemampuan dirinya.

Apabila ia mengkhawatirkan kondisi janin atau bayinya dan risiko kesehatan dirinya, maka Islam mengizinkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau mengqadha di lain waktu. 

7. Ibu Menyusui

Perempuan yang sedang menyusui juga masuk dalam golongan orang-orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan.

Sama seperti Perempuan Hamil, ketentuan ini dikembalikan kepada yang kemampuan Ibu Menyusui. Apabila ibu menyusui mengkhawatirkan kondisi fisiknya dan berkurangnya produksi air susu ibu (ASI) saat berpuasa.

Sedangkan bayi masih membutuhkan ASI eksklusif, maka ibu menyusui dapat menggantinya dengan fidyah atau qadha di lain waktu. 

8. Perempuan Haid

Haid merupakan siklus rutin perempuan, yang biasanya datang per tiga atau empat pekan sekali.

Perempuan dalam kondisi haid meninggalkan kewajiban berpuasa dan menggantinya dengan qadha di lain waktu.

Perempuan bisa melakukan amalan lainnya seperti zikir, doa, dan kebaikan-kebaikan lainnya. 

9. Ibu Nifas

Kondisi nifas didapatkan perempuan setelah proses melahirkan bayi atau setelah proses kuretase apabila mengalami keguguran.

Umumnya, nifas berdurasi satu sampai tiga pekan.

Perempuan dalam fase nifas meninggalkan puasa Ramadan dan dapat menggantinya dengan qadha maupun fidyah. 

Apakah Sahabat Inisiator maupun keluarga ada di dalam sembilan kategori tersebut? Jika iya, jangan lupa untuk mengqadha puasa di bulan setelah Ramadan, dan di luar hari-hari tasyrik ya.

Apabila melakukan fidyah, jangan sampai melewatkannya, semoga Allah Ta’alaa melimpahkan rezeki penuh berkah. Aamiin Yaa Rabb.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved