Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2023

Jam Kerja ASN Jeneponto Dikurangi Selama Ramadan 1444 H, Cek Jadwal Lengkap

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikurangi saat puasa ramadan 1444 Hijriah.

Muh Agung Putra Pratama/Tribun Jeneponto
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikurangi saat puasa ramadan 1444 Hijriah (2023). 

JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikurangi saat puasa ramadan 1444 Hijriah (2023).

Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Daerah (Pemda) Keneponto, Mustaufiq saat dihubungi Tribun Timur.

"Iya karena ini tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Pemprov Sulsel yang kami terima," ujar Mustaufiq melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/3/2023) siang.

Jadwal perubahan waktu itu akan mulai berlaku per hari pertama hingga terakhir puasa.

"Ketentuannya mulai berlaku tanggal 1 ramadan sampai berakhirnya bulan ramadan 1444 hijriah," ucapnya. 

Berikut rincian waktu perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja oleh Pemda Jeneponto:

-Perangkat daerah 5 hari kerja: 

Senin-Kamis pukul 08.00 Wita - 15.00, waktu istirahat 12.00 - 12.30.

Hari Jumat pukul 08.00 - 15.30, waktu Istirahat 12.00 - 13.00.

-Perangkat daerah 6 hari kerja:

Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00, waktu istirahat 12.00 - 12.30

Hari Jumat pukul 08.00 Wita - 14.00, waktu istirahat 12.00 - 13.00

Untuk diketahui, jam normal kerja ASN di dua zona pemberlakuan waktu adalah pukul 07.30 Wita hingga pukul 16.00. 

Sedangkan perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja hanyalah RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas).

"Hanya RSUD Lantopas yang berlakukan 6 hari kerja, yang lain tidak karena mereka pelayanan medis," tutup Mustaufiq. (*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved