Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Bandingkan Harta Kekayaan Johan Budi saat Menjabat di KPK dan DPR RI, Dulu Hanya Rp395 Juta

Harta kekayaan Johan Budi saat menjabat di KPK dan sekarang jauh berbeda

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Johan Budi SP saat Plt Komisioner KPK dan anggota DPR RI fraksi PDIP. Harta kekayaan Johan Budi saat menjabat di KPK dan sekarang jauh berbeda. Johan Budi adalah anggota DPR RI fraksi PDIP  Daerah Pemilihan Jawa Timur VII. 

Kemudian, ada juga harta bergerak berupa alat transportasi, yaitu sebuah mobil Kijang Innova senilai Rp 81,5 juta. Sementara giro dan setara kas lainnya yang dimiliki Johan sebesar Rp 166.697.146.

Johan diketahui memiliki utang sebesar 350 juta dan piutang senilai Rp 120 juta.

Johan ditunjuk Jokowi menjadi Plt Pimpinan KPK bersama mantan Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki, dan ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji.

Jokowi menunjuk tiga Plt setelah dua pimpinan KPK, yaitu Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diberhentikan sementara karena berstatus tersangka.

Jokowi mengatakan bahwa pemberhentian kedua pimpinan KPK itu terkait dengan masalah hukum masing-masing.

Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Adapun Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat.

Ada satu lagi posisi pimpinan yang kosong di KPK setelah masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada Desember lalu.

Alasan anggota DPR tak laporkan harta kekayaan

Johan Budi mengungkapkan, ada dua alasan banyak anggota dewan tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pertama, kata Johan, banyak anggota DPR yang memahami bahwa melaporkan LHKPN hanya disampaikan saat sebelum dan sesudah menjabat.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk 'Kewajiban Lapor Harta dan Ketidakpatuhan Anggota', Minggu (27/2/2022).

"Ketika jadi anggota DPR waktu itu saya lapor kemudian menjadi anggota DPR lapor lagi. Kemudian baru itu ada yang berpendapat ya saya kalau sudah tidak lagi jadi anggota DPR, baru saya lapor.

Jadi mau melaporkan kekayaan sebelum dan setelah, ini analisa subjektivitas saya," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Kedua, lanjut Johan, tidak ada sanksi atau punishment yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999, bagi penyelenggara negara yang tak melaporkan LHKPN.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved