Pesta Sabu
Panik Digerebek, Pegawai CV Alonzo Luwu Coba Hilangkan Barang Bukti Sabu di Kamar Mandi
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengendus penggunaan barang terlarang tersebut setelah melakukan serangkaian penyidikan.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Empat pegawai CV Alonzo diamankan di Mapolres Luwu atas penggunaan obat-obatan terlarang jenis sabu.
AK, SA, NIS, dan AM ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah indekos di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (13/3/2023).
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengendus penggunaan barang terlarang tersebut setelah melakukan serangkaian penyidikan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, Rabu (15/3/2023) setelah cukup bukti dikumpulkan, pihak kepolisian melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota kepolisian menemukan satu saset sabu di kamar mandi milik pelaku.
Pelaku juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menyiram sabu tersebut di kamar mandi.
Sat Narkoba Polres Luwu juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa alat isap.
"Selain sabu, polisi juga menemukan alat isap atau bong di lantai kamar dan sabu tersebut akan mereka gunakan secara bersama-sama," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.