Karena Cemburu, ASN di Sidrap Tikam Warga Jl Seruni Sidrap hingga Tewas
Usai ditusuk menggunakan sajam, AHR pun terkapar dan langsung di bawa ke puskesmas terdekat oleh warga sekitar.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Oknum ASN di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, inisial HMK (45) tega menikam korban AHR (60) hingga tewas di salah satu toko, Jalan Seruni, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Minggu (12/3/2023) malam.
Korban AHR ditikam di bagian dada saat pergi berbelanja rokok di sebuah toko.
Usai ditusuk menggunakan sajam, AHR pun terkapar dan langsung di bawa ke puskesmas terdekat oleh warga sekitar namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan pelaku telah diamankan.
"Personel telah mengamankan AHR beserta barang buktinya dan langsung dibawa ke Polres Sidrap," kata Erwin Syah, Senin (13/3/2023).
Erwin Syah mengatakan, motif pelaku nekat menikam korban AHR diduga karena dendam lama.
"Pelaku dendam karena menganggap korban ingin mengambil istrinya," ungkapnya.
Dikatakan, kejadian ini berawal ketika korban pergi membeli rokok di salah satu toko yang tak jauh dari rumahnya.
"Tidak berselang lama, korban tiba-tiba diserang oleh HMK dengan menggunakan senjata tajam dan korban sempat dibawa ke puskesmas terdekat tapi nyawanya tidak tertolong," tuturnya.
Atas peristiwa ini, pelaku HMK disangkakan pasal 338 KHUP.
"Pelaku HMK terancam hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.
Bupati Syaharuddin Alrif Dorong OPD Tingkatkan Kinerja dan Sinergi |
![]() |
---|
Bupati Sidrap Launching Digitalisasi Pembayaran Delapan Layanan Pajak dan Retribusi |
![]() |
---|
Bupati Sidrap Dampingi Gubernur Sulsel Temui Mendagri, Bahas Konsultasi Pembangunan |
![]() |
---|
Pimpin MKKS SMP, Wabup Sidrap: Sekolah Harus Jadi Rumah Nyaman bagi Siswa |
![]() |
---|
Listrik Disdikbud Jeneponto Diputus ASN Mabuk, Kantor Gelap Gulita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.