Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Yasonna Laoly Menkumham 'Pasang Badan' Soal Nasib Bharada E, Punya 17 Tanah Bangunan

Yasonna Laoly turun tangan setelah salah satu program televisi wawancara eksklusif Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Editor: Ansar
Kompas.com
Harta kekayaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. Yasonna Laoly turun tangan setelah salah satu program televisi wawancara eksklusif Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

"Kita sangat siap, bahkan bukan hanya sekelas Richard Eliezer yang kita lindungi di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), (terpidana) yang berat-berat pun lebih dari itu (kita lindungi), ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya."

"Kami lebih dari siap untuk membina Richard Eliezer," jelas Yasonna.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut penerbitan izin wawancara warga binaan sudah sesuai Permenkumham Pasal 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.

Dalam Permenkumham tersebut, wawancara diperbolehkan sepanjang warga binaan bersedia.

Meski tak ada persyaratan izin dari LPSK dalam mewawancarai warga binaan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut wawancara Richard Eliezer dilakukan dengan didampingi petugas LPSK.

Bahkan, juga didampingi petugas Lapas Salemba.

"Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hal itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia diwawancarai maka kita persilakan."

"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain. dan yang artinya kita sudah izinkan karena memang sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut."

"(Apalagi) pada saat wawancara itu, salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, (di sana saat wawancara) ada petugas Lapas Salemba yang mendampingi dan ada petugas LPSK," ujar Rika.

Diketahui, meski status Richard Eliezer menjadi tahanan Lapas Salemba, ia tetap ditahan di rutan Bareskrim.

LPSK Cabut Perlindungan

Sebelumnya, LPSK menyatakan telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, terpidana kasus tewasnya Brigadir J.

Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023), lantaran adanya penayangan berita wawancara Richard Eliezer dengan sebuah stasiun TV swasta.

Pasalnya,  Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto, mengatakan kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.

Kendati demikian, ujar Syahrial, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved