Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa KPK Bakal Hadirkan Edy Rahmat Saksi Kasus Suap Auditor BPK

Sidang lanjutan akan digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kota Makassar, Selasa (14/3/2023) mendatang.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
JPU KPK sidang lanjutan kasus suap, Rabu (8/3/2023) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memanggil Edy Rahmat mantan Sekdis PUPR Sulsel menjadi saksi dalam sidang lanjutan.

Sidang lanjutan akan digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kota Makassar, Selasa (14/3/2023) mendatang.

Hal itu dikonfirmasi oleh JPU KPK, Johan Dwi.

"Sidang besok akan mendatangkan saksi Edy Rahmat dan satu saksi ahli," katanya kepada tribun timur, Sabtu (11/3/2023) siang.

Dalam sidang lanjutan, akan mendatangkan dua saksi tersebut.

Sidang semakin mengerucut ketahap selanjutnya yaitu putusan.

sementara KPK sendiri telah mendatangkan puluhan saksi selama sidang bergulir.

Hal ini tentu dari kalangan yang bersangkutan diantaranya, Pegawai BPK Sulsel, Pimpinan DPRD Sulsel, kontraktor, serta pihak lain.

Pihak lain disini adalah mereka yang tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan sidang.

Contohnya mantan Kadis DP3A Sulsel, Fitriah Zainuddin.

Firtriah Zainuddin dalam keterangannya, mengaku bahwa telah memberikan pinjaman uang kepada DPRD Sulsel sebesar Rp 1,8 miliar.

Ini bukan pertama kalinya Fitriah memberikan pinjaman kepada DPRD.

Namun sejak dipinjamkan pada 2019 silam, DPRD Sulsel tak kunjung membayarnya.

Fitriah dimintai keterangan terkait apa alasan DPRD Sulsel meminjam uang sebanyak itu.

Keterangan Fitria kemudian berhubungan dengan temuan BPK di DPRD Sulsel kas tekor Rp 20 miliar.

Dari lain, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar ada saksi yang meringankan pihaknya.

Kuasa hukum meminta kepada majelis agar dapat mendatangkan saksi yang dapat meringankan terdakwa.

Permintaan itu kemudian didiskusikan karena perlu meminta persetujuan juga dari JPU KPK.

Selanjutnya, permintaan itu diterima namun akan dijadwalkan menyesuaikan dengan waktu JPU.

"Iya nanti kita jadwalkan saksi yang meringankan biar kita selesaikan dari JPU dulu," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim di sidang sebelumnya, Rabu (8/3/2023) lalu.

 

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved