Jaksa KPK Bakal Hadirkan Edy Rahmat Saksi Kasus Suap Auditor BPK
Sidang lanjutan akan digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kota Makassar, Selasa (14/3/2023) mendatang.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
Dari lain, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar ada saksi yang meringankan pihaknya.
Kuasa hukum meminta kepada majelis agar dapat mendatangkan saksi yang dapat meringankan terdakwa.
Permintaan itu kemudian didiskusikan karena perlu meminta persetujuan juga dari JPU KPK.
Selanjutnya, permintaan itu diterima namun akan dijadwalkan menyesuaikan dengan waktu JPU.
"Iya nanti kita jadwalkan saksi yang meringankan biar kita selesaikan dari JPU dulu," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim di sidang sebelumnya, Rabu (8/3/2023) lalu.
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Pemkot Makassar Persiapkan Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV, Pemilihan RT Menyusul |
![]() |
---|
2 Kantor DPRD Dibakar Massa di Era Rusdi Hartono, Kini Ditarik ke Mabes |
![]() |
---|
Bernardo Tavares Instruksikan Pemain PSM Makassar Main Agresif Demi Tekuk PSIM Yogyakarta |
![]() |
---|
Paotere Travel Fair Suguhkan Harga Umrah Terjangkau dan Doorprize Menarik |
![]() |
---|
Rusdi Hartono Diganti Jabat Kapolda Sulsel 27 Hari Pasca Rusuh Makassar, Penggantinya Masih Brigjen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.