Simplikasi Persyaratan PSR, APKASINDO Apresiasi Gebrakan Kementan dalam Akselerasi Program PSR
Kementan bergerak cepat mengurai dan mengkoordinasikan seluruh institusi yang berwenang dalam percepatan program PSR.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat ME Manurung menghadiri acara Musyawarah Nasional (Munas) GAPKI ke XI, pada Kamis (9/3/2023) di Bali.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi gebrakan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengakselerasi realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Melalui kerja keras Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan bergerak cepat mengurai dan mengkoordinasikan seluruh institusi yang berwenang dalam percepatan program PSR.
Salah satu buktinya adalah proses Revisi Permentan nomor 03 Tahun 2022 tentang PSR menjadi Pernentan nomor 19 Tahun 2023 dilakukan angat cepat dan terukur, sehingga terjadi simplikasi persyaratan PSR.
Tindak lanjut dari revisi Permentan diatas Koordinasi antar lembaga yang dimotori oleh Dirjen Perkebunan membuahkan hasil "Tertanggal 9 Maret 2023, Kementerian ATR/BPN melakukan penyederhanaan dengan merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 396 dengan menerbitkan SE Nomor 2/SE-300.UK.05/III/2023 Tentang Pemberian Keterangan Tidak Berada Di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dengan surat ini, telah memangkas persyaratan atau menyederhanakan aturan untuk percepatan PSR," kata Gulat.
Gulat mengungkapkan isi SE Nomor 2/SE-300.UK.05/III/2023 tersebut yakni menetapkan persyaratan calon lahan perkebunan PSR.
Pertama, cukup menunjukan surat keterangan tidak berada dalam kawasan HGU yang dikeluarkan Kantor Pertanahan. Kedua, memiliki peta cetak atau digital yang menunjukan koordinat polygon lahan.
Ketiga, kelembagaan pekebun wajib melakukan pengecekan status letak posisi lahan perkebunan pada website http://bhumi/atrbpn.go.id.
Gulat menambahkan bilamana hasil pengecekan status melalui website yang ditunjuk menunjukan indikasi tumpang tindih dengan HGU, maka kelembagaan pekebun pengusul PSR dapat meminta Surat Keterangan ke kantor pertanahan terdekat.
Dengan terbitnya SE nomor 2 ini, maka pengusul PSR tidak perlu lagi melakukan pengecekan atau survey lapangan selama dapat memastikan kelengkapan dokumen lahan.
“Janji Pak Dirjend SPPR saat FGD Percepatan PSR APKASINDO di Riau dibayar tunai. SE Ini hasil koordinasi yang tidak biasa dari seorang Dirjen Perkebunan, Pak Andi Nur Alam Syah dan Pak Direktur Tanaman Tahunan, Pak Rizal," ucapnya.
"Biasanya koordinasi lintas Kementerian/Lembaga sangat ribet dan ego sectoral, tapi mitos tersebut berhasil dipatahkan oleh Pak Dirjen Perkebunan dan Pak Direktur dan tentu petani sawit dari Aceh sampai Papua menaruh rasa hormat atas kerja keras trio dirigen PSR Indonesia yaitu Pak Andi, Pak Rizal dan Pak Mula,” lanjut Gulat.(adv\reskyamaliah).
Marak Beras Oplosan, Pedagang Beras Tradisional Dukung Pemerintah Tindak Tegas Pelaku |
![]() |
---|
Siapa Pejabat Kementan Terlibat Mafia Pangan? Kini Jadi DPO |
![]() |
---|
Kementan Terus Pacu Produksi Bawang Putih, Karanganyar Siap Jadi Sentra Nasional |
![]() |
---|
Mentan Amran Targetkan Kaltara Mandiri Pangan dalam Setahun |
![]() |
---|
Balai Kemenperin dan APKASINDO Perjuangan Gelar Workshop Hilirisasi Industri Cokelat Minyak Sawit |
![]() |
---|