Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tangkap Dua Warga Gowa Edarkan Sabu di Pinrang, Barang Bukti 172,56 Gram

olres Pinrang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RI alias FB (29) bersama rekannya RC alias RB (33).

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Polres Pinrang
Polres Pinrang menangkap dua pelaku penggunaan narkoba, Selasa (7/3/2023). Dua pelaku yang ditangkap yaitu RI alias FB (29) bersama rekannya RC alias RB (33). 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Polres Pinrang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (7/3/2023).

Dua pelaku ditangkap yaitu RI alias FB (29) bersama rekannya RC alias RB (33).

Mereka warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin bersama Kanit II Opsnal Res Narkoba Ipda Syamsul.

"Kedua lelaki asal Kabupaten Gowa ini telah lama kami intai pergerakannya," kata Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin,  Rabu (8/3/2023).

Penangkapan kedua pelaku menggunakan sistem undercover buy.

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan mencari nomor kontak kedua lelaki ini kemudian dilakukan sistem undercover buy untuk memesan narkotika jenis sabu seberat 172.56 gram," ujarnya.

Dari undercover buy itu, tim dan pelaku sepakat melakukan transaksi narkoba di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Kemudian tim langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Sewaktu pelaku datang, kami langsung mengamankan kedua pelaku tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, tim Banteng Satres Narkotika Polres Pinrang menyita barang bukti berupa 4 saset sedang warna bening diduga jenis shabu seberat 172.56 gram.

Juga kantongan plastik warna hitam dan satu sepeda motor jenis Honda Scoopy dan satu Unit Handphone merek Oppo warna putih.

Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved