Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulbar Target Lapas dan Rutan Segera Dapat Izin Klinik dan Dapur Laik Higiene, Tujuannya

Di tahun 2023, Kemenkumham Sulbar tergetkan 100 persen Lapas dan Rutan akan mendapatkan izin klinik dan dapur Laik Higiene.

Editor: Ansar
Kemenkumham Sulbar
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan saat sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di di Aula Pengayoman, Rabu (8/3/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM – Kemenkumham Sulbar terus berbenah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Sulawesi Barat dengan memperhatikan nilai keadilan.

Di tahun 2023, Kemenkumham Sulbar tergetkan 100 persen Lapas dan Rutan akan mendapatkan izin klinik dan dapur Laik Higiene.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan saat sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di di Aula Pengayoman, Rabu (8/3/2023)

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Seluruh UPT di Kemenkumham Sulbar memiliki komitmen memberikan pelayanan yang maksimal," kata Parlindungan lewat rilisnya.

Pelayanan yang akan dimaksimalkan mulai dari pelayanan paspor, hukum, pendaftaran merek atau perusahaan, sampai dengan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak narapidana/tahanan.

Khusus pelayanan ke warga binaan, Parlindungan mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan amanat undang-undang baru tentang pemasyarakatan.

“Mulai dari pemenuhan hak hak dasar warga binaan, seperti hak integrasi atau remisi dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan serta makanan yang layak,” kata dia.

Selain itu, mewujudkan pelayanan terbaik di bidang pemasyarakatan, dibutuhkan kerjasama dan sinergitas berbagai pihak.

Ia melibatkan pihak terkait untuk melaksanakan program-program seperti pokmas lipas, identitas kependudukan dan penyuluhan atau konsultasi hukum dengan melibatkan organisasi bantuan hukum yang sudah beberapa tahun berjalan.

Sejumlah penghargaan yang telah didapatkan oleh jajaran Pemasyarakatan di Kemenkumham Sulbar UPT diantaranya sebagai UPT berbasis HAM.

“Hal ini membuktikan, pelaksanaan fungsi dan layanan pemasyarakatan di Sulawesi Barat sudah menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata dia.

Parlindungan melanjutkan, sudah menjadi tantangan bagi jajarannya dalam menyikapi dinamika perkembangan hukum khususnya dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru.

Untuk itu perlu pemahaman yang sama, baik dan juga positif.

Dimulai dari pegawai Kemenkumham di Daerah, harus terlibat mampu memberikan pemahaman atau penjelasan yang baik dan positif bagi masyarakat Sulawesi Barat.

Hadir dalam penyelenggaraan kegiatan itu, Pembimbing Kemasyarakatan Utama, Nugroho, Pimpinan Tinggi Pratama, para Kepala UPT Pemasyarakatan, Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved