Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hingga Awal Maret 2023, Enam Pasangan di Bawah Umur di Maros Ajukan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ilustrasi pernikahan dini di Kabupaten Maros 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak enam permintaan dispensasi nikah diterima Pengadilan Agama Maros hingga awal Maret 2023.

Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dispensasi pernikahan yang diterima ini kebanyakan dengan alasan sudah hamil duluan.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Maros, Arif Ridha, Rabu (8/3/2023).

Ia menyebutkan dari enam dispensasi yang diterima, hanya tiga diantaranya yang dikabulkan.

"Hingga Maret ini, ada enam dispensasi pernikahan yang masuk, tiga dikabulkan, satu ditolak, satu gugur, satu tidak diterima," terangnya.

Arif menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang dinilai dalam proses dispensasi pernikahan.

Mulai dari kepentingan terbaik anak hingga budaya dan kebiasaan masyarakat.

"Hakim pemeriksa akan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain, kepentingan terbaik anak, hak memperoleh pendidikan anak, keadaan psikologis dan kesehatan anak serta budaya dan kebiasaan masyarakat," terangnya.

Ia pun menjelaskan beberapa hal mendesak dapat menjadi faktor dispensasi pernikahan dikabulkan.

"Kalau dikabulkan biasanya hakim menemukan sebuah keadaan darurat, misalnya hamil atau sudah sering melakukan hubungan intim," terangnya.

Diketahui, laki-laki dan perempuan yang ingin menikah minimal berusia 19 tahun sesuai ketentuan Pasal 7 UU nomo 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomo 1 tahun 1974 tentang perkawinan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved