Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timsel KPU

Jadwal Resmi Pendaftaran KPU 11 Kabupaten di Sulsel, Syarat Minimal Berusia 30 Tahun

Tim seleksi (Timsel) telah membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) periode 2023-2028.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / WAHYU
Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) periode 2023-2028 untuk sebelas kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menyampaikan proses pendaftaran calon anggota KPUD di KPU Sulsel, Senin (6/3/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim seleksi (Timsel) telah membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) periode 2023-2028 untuk sebelas kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pendaftaran dibuka selama 12 hari mulai 6 hingga 17 Maret 2023.

Sebelas kabupaten tersebut adalah Gowa, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Bone, Bulukumba, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Sebelas kabupaten itu akan diseleksi oleh dua tim seleksi (timsel).

Timsel 1 meliputi wilayah kerja Kabupaten Barru, Gowa, Bone, Bulukumba, Luwu Timur dan Luwu Utara.

Timsel 1 diketuai Muhammad, Sekretaris Muhaemin, anggota Adam Badwi, Irfan Yahya dan Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf.

Sementara Timsel 2 meliputi wilayah kerja Kabupaten Maros, Pangkep, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Ketua Timsel Zulkarnain AS, Sekretaris Abdi Akbar, anggota Alem Febri Sonni, M Yusri dan Abdul Karim.

Ketua Timsel Zulkarnain AS mengajak seluruh masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara pemilu untuk segera mendaftar.

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Zulkarnain menyebutkan syarat dan ketentuan untuk daftar sama dengan sistem seleksi di tingkat KPU provinsi.

Hanya saja batasan umur minimal 30 tahun, berdomisili di wilayahnya masing-masing dan tidak memiliki rekam jejak buruk serta memiliki integritas dan pemahaman tentang kepemiluan.

Mengenai dengan keterwakilan perempuan 30 persen serta penyandang disabilitas, akan tetap diakomodir.

Apalagi dalam Undang-undang semua orang, masyarakat umum memiliki hak yang sama.

"Kita mempersilakan masyarakat untuk segera mendaftar," kata Zulkarnain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved