Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Bone Ikut Tangani Kasus Rudapaksa Siswi Madrasah di Bone Sulsel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tindak pidana rudapaksa terhadap siswi Madrasah di Cenrana Bone

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sakinah Sudin
Kejari Bone
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tindak pidana rudapaksa terhadap siswi Madrasah di Cenrana Bone.

SPDP itu diterima Jaksa dari pihak Polres Bone.

Dalam isi surat dijelaskan proses penyelidikan telah dimulai pada Rabu (22/2/2023).

Penyelidikan dilakukan pada pelaku berinisial MA (14) berjenis kelamin laki-laki.

Di mana MA terbukti melakukan pelanggaran karena merudapaksa korban pada bulan Januari 2023.

Korban sendiri sudah meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian vitalnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad mengatakan, Kepala Kejari Bone Aksyam telah meminta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

Perkara itu harus ditangani sesuai aturan berlaku serta menjaga profesionalitas dan mengedepankan hati nurani.

"Tim Jaksa akan lakukan koordinasi dengan penyidik terkait penanganan perkara dan meneliti hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara," kata Hairil ke Tribun Timur, Selasa (28/2/2023).

Diketahui, tersangka kasus rudapaksa itu telah diamankan di Polres Bone.

MA dijatuhkan hukuman sesuai Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dana tau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk lebih lanjutnya, pihak kepolisian dan Jaksa akan berkoordinasi dalam penyelesaian perkara ini," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved