Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Maut Palopo

Anaknya Divonis Penjara Sementara 10 Rekannya Bebas: Orang Tua Mahasiswa: Ini Tidak Adil

Orang tua dua mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Palopo tidak terima anaknya divonis penjara sementara rekannya bebas.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
mahasiswa
Pengadilan Negeri Palopo memutuskan vonis bebas kepada 10 dari 12 mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Kejaksaan Negeri Palopo, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Orang tua dua mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Palopo tidak terima anaknya divonis penjara sementara rekannya bebas.

Mereka melakukan protes ke hakim dan akan melakukan banding.

"Kami akan banding pak hakim, ini tidak adil," ucap orang tua terdakwa.

Mereka tidak terima lantaran hukuman bagi anaknya berat.

"Anak kami memang ikut demo seperti terdakwa lainnya, tapi kenapa anak kami hukumannya berat. Anak kami masih kuliah dan tidak pernah berbuat jahat," terang dia menambahkan.

Raut wajah keluarga terdakwa yang divonis penjara sangat sedih usia sidang.

Beberapa dari mereka terlihat meneteskan air mata.

Pemandangan berbeda dari keluarga terdakwa yang divonis bebas.

Meski mencoba tenang, raut kesenangan di wajah mereka terlihat jelas.

Dua mahasiswa terdakwa kasus demo maut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo divonis penjara enam dan tiga tahun.

Sementara 10 rekannya yang lain divonis bebas.

Mahasiswa divonis penjara enam tahun adalah Andika alias Aan (23), warga Jl Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Sementara rekannya yang divonis tiga tahun penjara adalah Wawan Bin Supriagung (21), warga Desa Lempe Pasang, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu.

Kuasa hukum terdakwa, Maulana usai sidang menegaskan akan melakukan upaya hukuman terkhusus kepada dua terdakwa.

"Mencermati putusan hakim tadi majelis hakim di sini mengatakan bahwa peristiwa tersebut perbuatan yang dilakukan Andika dan Wawan itu hanya memegang pagar Kantor Kejari Palopo," katanya.

"Begitupun juga terjadi yang mengakibatkan dorongan hingga membuat rel pagar terlepas dan terjatuh," ujarnya.

Pengacara asal Makassar ini menerangkan peran terdakwa Wawan dan Andika hanya sebagai peserta dalam aksi.

"Secepatnya akan dilakukan upaya banding," ujarnya.

Sidang vonis 12 mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus demo maut di Kejaksaan Negeri Palopo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (28/2/2023).

Hakim PN Palopo menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 terdakwa.

Sementara dua terdakwa masing-masing divonis penjara enam dan tiga tahun.

Vonis yang dijatuhkan kepada 12 mahasiswa berdasarkan sidang putusan perkara Nomor 163/Pid.B/2022/PN Palopo.

Humas PN Palopo, Abraham Yoseph Titasapanea menjelaskan dari 12 mahasiswa terdakwa ada dua yang dinyatakan terbukti dan dipidana.

"Amar putusannya tidak semua terdakwa dibebaskan, dari 12 terdakwa ada dua yang terbukti dan dipidana," kata Yoseph.

"Yakni atas nama terdakwa Andika divonis enam tahun dan Wawan divonis tiga tahun, sementara 10 terdakwa lainnya bebas," terang dia.

Selanjutnya PN Palopo akan mengirim hasil putusan ke pihak-pihak terkait.

Salah satunya Lapas Kelas II A Palopo tempat para mahasiswa selama ini ditahan.

"Kutipan putusan sudah dibuat, sementara dalam proses pengiriman ke pihak-pihak terkait. Paling cepat hari ini atau besok dikirim," ujar Yoseph.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari meninggalnya Satpam Kejari Palopo, Abdul Aziz.

Abdul Azis, warga Jl Batara, Palopo, meninggal usia tertimpa pagar besi pada saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan kantornya, Kamis (21/7/2022).

Aksi tersebut dilakukan mahasiswa untuk memperingati Hari Adhyaksa.

Mahasiswa dalam aksi itu tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur).

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved