Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Brigadir J dan LPSK Beda Pendapat Soal Nasib Bharada E di Polri, Terancam Jika Usulan Diterima

Pihak keluarga memang mendukung Bharada E, tapi untuk terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Bharada E saat sidang etik dan Samuel Hutabarat ayah Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  beda pendapat soal sanksi Bharada E dari kepolisian.

Samuel Huatabarat merasa kecewa dengan keputusan Polri yang tak memecat Bharada E dari kepolisian.

Pihak keluarga memang mendukung Bharada E, tapi untuk terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang kode etik, pada Rabu (22/2/2023 pimpinan sidang etik memutusakan untuk tidak memecat Bharada E.

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap," kata Samuel Huatabarat, Rabu (22/2/2023).

"Kami dukung LPSK melindunginya  supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," lanjut dia.

Bharada E hanya mendapat sanksi berupa memutasi dan demosi setahun.

Vonis dari sidang etik kepada Bharada E terbilang ringan.

Selain vonis satu enam bulan oleh majelis hakim, Bharada E juga diterima kembali sebagai anggota Polri.

Kekecewaan Samuel muncul ketika mengingat jika pelaku penembakan Brigadir J aadalah Bharada E.

amuel mengaku kecewa karena Bharada E tidak dipecat oleh Polri.

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot.

Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apapaun oleh operatornya. Sudah menembak diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel.

Soal vonis hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan, Samuel tak permasalahkan.

Dia berharap, Polri memecat Bharada E supaya dijadikan pelajaran oleh polisi-polisi lain.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved