Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Demosi? Sanksi yang Dijatuhkan Polri ke Bharada E, Sudah Pasti Tinggalkan Kantor Lama

Sidang etik tersebut dijalani Bharada E setelah divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada Richard Eliezer dikenakan sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berikut penjelasan Demosi, sanksi yang diterima Richard Eliezer dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain pasal di atas, sanksi demosi juga tercantum pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016), bunyinya:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Sementara dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 berbunyi, "“Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Sanksi mutasi hanya berhak diberikan oleh atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Kemudian atasan yang berhak memberikan hukuman berupa sanksi mutasi akan mengawasi anggota polri selama menjalankan hukuman.

Setelah anggota polri menjalani hukuman, atasan tersebut juga perlu melakukan pengawasan selama enam bulan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved