Apa Itu Demosi? Sanksi yang Dijatuhkan Polri ke Bharada E, Sudah Pasti Tinggalkan Kantor Lama
Sidang etik tersebut dijalani Bharada E setelah divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain pasal di atas, sanksi demosi juga tercantum pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016), bunyinya:
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Sementara dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 berbunyi, "“Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Sanksi mutasi hanya berhak diberikan oleh atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Kemudian atasan yang berhak memberikan hukuman berupa sanksi mutasi akan mengawasi anggota polri selama menjalankan hukuman.
Setelah anggota polri menjalani hukuman, atasan tersebut juga perlu melakukan pengawasan selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Kegiatan di Penjara Terungkap |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan Jenderal Akpol 95, Benarkah Batal Dipecat Polri Melainkan Didemosi? |
![]() |
---|
Seali Syah Bongkar Tabiat Hakim Djuyanto saat Tangani Kasus Brigjen Hendra Kurniawan, Minta Fee Rp2M |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Brigjen Budhi Herdi Susianto, Kini Bintang 1 Usai Jalani Demosi Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Sempat Tersandung Kasus Sambo, Brigjen Budhi Herdi Susianto Akpol 1996 Kini Sandang Bintang 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.